inijabar.com, Kota Bekasi - Puluhan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), diperiksa kelengkapan dokumen hingga kondisi bus secara detail dan menyeluruh oleh Tim Penguji dari Dusun Kota Bekas serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau BPTJ.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana menuturkan, kegiatan Ramp Check yang dilaksanakan selama 3 hari di Terminal Induk Kota Bekasi, menyasar bus AKAP dan AKDP.
"Dengan melibatkan sejumlah pihak dalam kegiatan tersebut, sebanyak 70 bus diuji kelayakan jalannya," ujar Permana, Jumat (9/12/2022).
Diakui Permana, sebanyak 14 bus diarahkan untuk dilakukan perbaikan karena setelah dilakukan Ramp Check ada beberapa bus yang dinyatakan tidak layak jalan.
"Sekitar 14 bus kami minta lakukan perbaikan melalui PO mereka," tambahnya singkat.
[cut]
Dengan melakukan pengecekan dokumen jalan, keamanan kendaraan, ketersediaan APAR dan sebagainya, sejumlah bus kedapatan melakukan pelanggaran seperti sistem pengereman yang tidak memadai, hidrolik yang bocor hingga menggunakan ban vulkanisir.
"Sejumlah pengecekan kita lakukan. Bahkan tadi kami juga mendapati adanya dokumen trayek dimana bus tersebut tidak memiliki trayek untuk mengangkut penumpang di Terminal Induk Kota Bekasi, tetapi mereka mengangkut penumpang disini," terangnya.
Sedangkan bagi bus yang dinyatakan lolos Ramp Check, nantinya mereka akan ditempeli stiker khusus pada kaca depan kendaraannya.
"Yang dinyatakan lolos akan ditempeli stiker khusus," sambungnya.
[cut]
Ia pun mengimbau kepada para pemilik PO bus agar memperhatikan kelayakan jalan bus yang beroperasi serta kelengkapan dokumennya, karena hal ini berhubungan dengan keselamatan berkendara di jalan raya.
"Imbauan kami segera lengkapi administrasi kendaraannya dan segera perbaiki kerusakan yang ada ada kendaraannya, sehingga bisa meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya," tukasnya.(giri)