![]() |
Tersangka NH saat di munculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai Tersangka |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Ditangkapnya Ketua Koperasi Saung Bekasi NH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi diapresiasi oleh Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Mulyadi.
Mulyadi menyebut Kejari Bekasi di bawah kepemimpinan Ricky Anas Setiawan harus terus diberi dukungan dalam menegakan hukum sebagai upaya membersihkan Indonesia dari korupsi, tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Hal ini bisa terlihat dari penangkapan tersangka NH oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan NH dalam kasus pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An,"ujarnya. Kamis (8/12/2022).
Mulyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah kabupaten, dalam pasal 33 ayat dua (2)
“Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum,"ucapnya.
[cut]
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia. harus melaksanakan Perda terkait BMD dimana aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh kepentingan masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Saya yakin, penangkapan tersangka yang baru saja dilakukan oleh tim Kejari kabupaten Bekasi pasti akan berkelanjutan membuka aktor intelektual yang ada di kabupaten Bekasi hingga di persidangan nanti,"ujar Mulyadi.
Kejari kabupaten Bekasi, sambung dia, harus tetap tajam dalam memutus mata rantai korupsi. Rakyat akan melihat dan menilai kesungguhan Kejari kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
[cut]
"Tindakan dilakukan betul-betul ditujukan sebagai upaya penegakan hukum dan memberi efek jera bagi para koruptor,"katanya.
Mulyadi menegaskan, maling uang rakyat itu di belakangnya ada warisan kekuasaan. Seperti yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang mewariskan kekuasaan berpotensi terjadinya korupsi juga.kejahatan tindak pidana korupsi selalu dilaksanakan secara rapi oleh para pelakunya. (*)
.