![]() |
Surat izin sebuah toko obat ilegal berkedok kosmetik di wilayah Bojong Rawalumbu. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu diduga memberikan izin operasional toko obat ilegal yang berkedok kosmetik yang berada di wilayahnya.
"Kita menemukan salah satu toko kosmetik yang menjual obat-obatan psikotropika yang mendapat izin dari Kelurahan Bojong Rawalumbu di dalam surat izin tersebut tertulis toko tersebut menjual kosmetik, tapi fakta dilapangan toko tersebut benjual Tramadol, eximer,"ungkap salah satu warga yang hadir di acara tersebut.
![]() |
Acara Serap Aspirasi Cari Solusi yang digelar Polsek Bekasi Timur pada 8 Desember 2022. |
"Tetapi malah dapat surat izin usaha dari Kelurahan Bojong Rawalumbu. Aneh sekali kenapa bisa surat izin itu keluar dengan mudahnya tanpa adanya pendalaman terlebih dahulu oleh pihak kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu,"sambungnya.
Dia menyebut toko tersebut sudah beroperasi cukup lama sekitan 3 tahun belakangan ini dan rata-rata pembelinya dari kalangan remaja usia sekolah.
[cut]
"Miris melihat anak usia sekolah mengkonsumsi obat pisikotropika mungin pihak Kelurahan dapat meninjau kembali toko tersebut,"tandasnya.
Peredaran obat-obatan keras yang ada di Kota Bekasi seperti exsimer, tramadol dan lainnya menurut amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. dan juga ada di pasal UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan untuk itu perlu pengawasan yang sangat ketat.
Sekedar diketahui, Polsek Bekasi Timur menggelar acara Serap Aspirasi Cari Solusi pada Kamis 8 Desember 2022. Dalam acara tersebut ada warga yang mengeluhkan di wilayahnya, terutama terkait dengan peredaran obat keras daftar G serta tawuran.
[cut]
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Gedung yayasan LDII Baitul Mukmin Jl.Patriot No.36 Rt 002/022 Kel.Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.(firman).