Kena Proyek PSN, Warga Jl.Hasibuan Margahayu Rumah nya Dikompensasi Cuma Rp1,6 Juta

Redaktur author photo


Warga jl Hasibuan Margahayu Bekasi Timur protes hanya diberi kompensasi Rp1.6 juta


inijabar.com, Kota Bekasi - Sial betul nasib Diding Sumaryana (73) dan Eman (72) warga jalan M. Hasibuan RT004, RW024, Kelurahan Margahayu, Kecamatab Bekasi Timur ini.


Pasalnya rumah milik pensiunan Kementerian PUPR tersebut terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air atau Sistem Penyediaan Air Minum (IPA-SPAM) Regional Jatiluhur I di Kota Bekasi dan hanya diberi ganti rugi harga senilai Rp1.644.878.


Rumah  Diding Sumaryana seluas 150 m2 dan Eman seluas 150 m2 yang sudah ditempati lebih dari 40 tahun, dalam musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, dinilai hanya Rp1.644.878.


M. Mahrus Ali and Patners selaku kuasa hukum warga setempat menuturkan, awalnya rumah-rumah tersebut merupakan mess atau bedeng yang terbuat dari kayu.

[cut]



"Kemudian karena dirasa kurang layak oleh Pak Diding dan Pak Eman dengan menggunakan uang pribadi dibangun menjadi bangunan tembok permanen yang layak huni,"ujarnya. Kamis (1/12/2022).


"Rumah tersebut juga merupakan rumah satu-satunya Pak Diding dan Pak Eman sejak tahun 1979 hingga saat ini. Pengabdian kepada Negara menjadi pegawai di Kementerian PUPR RI selama 40 tahun lebih tidak berarti apapun, padahal warga yang lain yang status tanah dan bangunannya sama mendapatkan ganti kerugian lebih dari 600 juta," terang Mahrus.


Ia mengungkapkan, keputusan tersebut sangat menyakitkan dan sangat tidak layak dan adil serta diskriminatif. 


"Kenapa dengan status tanah yang sama dan bangunan yang sama tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda. Ada dugaan kuat kenapa nilai ganti kerugian yang diberikan kepada Pak Diding dan Pak Empan berbeda jauh dengan warga lain, karena dianggap sebagai orang yang paling vokal dan penggerak warga untuk menolak ganti kerugian  yang tidak layak dan  adil serta terkesan ala kadarnya," tegasnya.

[cut]



Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2021 telah dilakukan penilaian oleh KJPP Rizky Djunaedi dan Rekan. Namun karena dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya warga banyak yang menolak.


"Negara atau Pemerintah atau Presiden Jokowi  harusnya dapat menjamin hak-hak Pak Diding dan Pak Eman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,"jelasnya.


Dia menambahkan, sebagaiman diatur dalam Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Undang-Undang Nomor 5 tahun 960 dalam penjelasan umum yang menyatakan tujuan adanya UUPA adalah memberikan dan menjamin kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi raknyatnya.

[cut]


Dijelaskannya pula kepastiaan yang dimaksud dengan "asas kepastian" adalah memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam.


Janji Presiden Jokowi untuk memberikan Ganti Untung kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum hanya slogan belaka.


"Janji Presiden tidak direalisasikan oleh pejabat di bawahnya, baik oleh Menteri PUPR RI, Dirjen Cipta Karya, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air minum Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat," kritiknya.


"Pak Diding dan Pak Eman hanya menuntut nilai ganti kerugian diberikan dengan layak dan adil, minimal setara dengan nilai tanah dan bangunan yang saat ini ditempati, supaya dengan adanya pembangunan IPA SPAM justru dapat memberikan dampak kehidupan yang lebih baik,"sambungnya.

[cut]


"Karena dari nilai nominal ganti rugi yang disebutkan hanya untuk ganti rugi tanaman saja tidak termasuk ke dalam nilai bangunannya," paparnya.


Ia juga beranggapan bahwa ada perlakukan dan sikap yang diskriminatif terhadap kedua warga tersebut.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini