Lahan Fasos Fasum Dijual, Sejumlah Pengurus RT di Kranji Mengadu Ke Ketua DPRD Kota Bekasi

Redaktur author photo


Sejumlah Pengurus RT dari RW 05 Kelurahan Kranji Bekasi Barat saat mengadukan persoalan di wilayahnya pada Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.


inijabar.com, Kota Bekasi - Dugaan adanya praktik jual beli lahan fasos fasum di wilayah Kota Bekasi, sejumlah pengurus RT001, RT002, RT003, RT004, RT005, RT006, RT007, RT008 dan RT009, RW06, Jalan Kedondong I Perumnas I Kranji, Kelurahan Kranji Kota Bekasi, mengadu ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022).


Tim Kuasa Pengurus RT001-RT009, RW06, Kelurahan Kranji dari LBH BKMB BHAGASASI, Ujang Suhendra mengatakan, Pemerintah  Kota Bekasi mempunyai lahan fasos dan fasum seluas 270 meter persegi (eks menara air) yang berlokasi di Jalan Kendondong 1 RT01/RW06, Perumnas I, Kelurahan Kranji, tepatnya belakang Gereja Kristen Oikumene (GKO), adalah  aset yang sudah sah diserahkan secara resmi dari Perum Perumanas Cabang III Unit Bekasi Rawatembaga berdasarkan Surat Nomor : CAB III/1420/09/08 dan Nomor : 593.61/11-PRJN/HUK/1988 tertanggal 27  September 1988.


"Bahwa adapun penjelasan isi surat tersebut 'Bahwa Perum Perumnas telah menyerahkan tanah yang menjadi Prasarana Umum dan Fasilitas Sosial di Lingkungan Perum Perumnas III Unit Bekasi Rawatembaga, termasuk di dalamnya lampiran keterangan gambar lahan bekas menara air yang menjadi Lahan Kantor RK 06 pada saat itu, sekarang ini telah berubah menjadi RW 06, Kelurahan Kranji," jelas Ujang bersama tim kuasa hukum lainnya, Masdir Kartadja dan Amiryun Aziz.

[cut]



Dalam penjelasan isi surat tersebut, kata Ujang, jelas menegaskan, sejak diserahkan ke Pemda Tingkat II Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, maka sejak tahun 1984 dimana warga RW 06 telah memanfaatkan  dan secara resmi diberikan izin lisan dari Pemda TK.II Kabupaten Bekasi dan Perum Perumnas untuk dipakai untuk kegiataan warga sampai sekarang ini oleh  warga 06 dengan adanya  Kantor RW 06 dan Sekolah PAUD dengan jumlah murid sebanyak 30 orang PKK, Posyandu dan Posbindu, semua berjalan sebagaimana dianjurkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan juga adanya Pembiayaan Dana dari APBD untuk renovasi kantor RW.

[cut]



"Sejak puluhan tahun menjaga aset milik Pemerintah Kota Bekasi, selama itu tidak ada gangguan yang berarti dan baru tahun 2020, warga mendapat informasi dari Lurah bahwa Perum Perumnas telah menjual tanah yang diatasnya berdiri kantor RW 06, kepada pihak Gereja Kristen Ouikumene [GKO] tanggal 16 Juni 2021 dengan Akta Jual Beli No.05, sekarang ini milik gereja," terangnya. 


Ujang bersama timnya pun memberikan catatan khusus, dimana Perumnas melakukan proses jual-beli dengan pihak Gereja Kristen Oikumene [GKO] tanpa adanya melibatkan dan mensosialisasikan  rencana Perumnas  untuk  menjualnya  dan buat siapa dan lahan ini buat apa nantinya, semuanya tidak ada secara transparan dan terang benderang, semuanya secara diam-diam tanpa adanya mempresentasikan  ke para Pengurus RT001 sampai dengan RT009 dan [hanya Ketua RW 06 Kelurahan Kranji sendiri]   tanpa pengurus RW  06 Kelurahan Kranji lainnya dan  langsung menerima dana pembangunan sebesar Rp 150 juta. Namun pembangunan tidak juga ada sampai sekarang ini.


Sehingga, kata dia, mulai timbul konflik serta miskomunikasi  dan masing-masing bertahan sesuai  pendapatnya.


Ujang pun menegaskan, dengan terjadinya jual beli lahan milik Pemkot Bekasi menjadikan warga RW 06 Kelurakan Kranji resah.

[cut]



"Dan kalau benar dihapus, mohon para pengurus RT001-RT009 ditunjukan Berita Acara Serah Terima Penghapusan Aset secara reami,"ucapnya.


"Warga pun akan mencegah aksi adanya isu sara dengan tidak akan mau diadu domba pihak Umat Agama Islam dan Agama Nasrani, hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan RW 06 Kelurakan Kranji sendiri dan warga bertekad keras dengan bersama-sama Bhabinsa dan pihak terkait menjaga keamanan lingkungan agar damai dalam kehidupan menjalankan ibadah masing-masing," ujarnya. 


Oleh karena itu, sambung Ujang, sebagai tim kuasa hukum dan Pengurus RT001-RT009, RW06, memohon   kepada  Ketua DPRD Kota Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat segera bersama-sama membantu warga RW 06 untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan klarifikasi kebenaran aset milik Pemda Kota Bekasi dan sebagai landasan aturan Pemda Kota Bekasi No.04 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah. 


"Dan memohon agar dapat mengembalikan tanah fasos fasum dimaksud sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang dapat dimanfaatkan oleh warga RW06," paparnya.(giri)



Share:
Komentar

Berita Terkini