Larang Pemasangan Tiang Pancang, PT. ABB Nilai Disdagperin Langgar PKS Pasar Kranji

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) Iwan Hartono, adanya surat teguran dari Disdagperin perihal penundaan pekerjaan pemasangan tiang pancang tidak berkesesuaian dengan IMB.


Iwan menyebut,  pihaknya melakukan pemasangan tiang pancang atas dasar telah terbitnya IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.


Adapun persyaratan penyerahan lahan, kata dia, antara lain lahan tersebut dalam keadaan kosong dan tidak dalam sengketa.


“Jadi, Surat Kepala Disdagperin tidak sesuai PKS pasal 5 ayat (1) hurup P. Surat Kepala Dinas tersebut salah objek, bukan konpensasi penggunaan lahan,” terang Iwan.

[cut]


Iwan menyebut sudah ada jalan kompromi yang dituangkan dalam Berita Acara dalam rapat bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu.


Kata Iwan, dalam rapat tersebut, disepakati, PT ABB harus membayar konpensasi atas terganggunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.84 Juta per bulan. Dan PT ABB sudah melakukan pembayaran untuk 2 bulan.


Iwan juga menerangkan, bahwa berdasarkan PKS pasal 7 ayat 2, seharusnya PT ABB membayarkan konpensasi selama 24 bulan terhitung sejak penyerahan lahan.


“Sebaiknya dalam hal ini (terkait konpensasi), Disdagperin janganlah diskriminasi. Dimana, tiga pengembang revitalisasi pasar lainnya konpensasi ditagih setelah penyerahan lahan, sementara PT ABB harus memenuhi dulu kewajiban terkait konpensasi”, ujar Iwan.

[cut]



Selain itu, objek konpensasi dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas bersifat prematur. Dimana, SK tersebut langsung menentukan objek dan besaran konpensasi hanya berdasarkan target PAD.


“Jadi, SK Dinas itu perlu direvisi karena tidak mengamanahkan PKS selama revitalisasi”, tandas Iwan.


Sekedar diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) memberi surat teguran kepada Presiden Direktur (Presdir) PT Annisa Bintang Blitar (ABB) agar menunda pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang pancang sampai dengan kewajiban terpenuhi.


Dalam surat teguran bernomor 511.2/1754/disdagperin. Pasar tertanggal 14 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Presdir ABB menyebutkan, sesuai hasil peninjauan di lapangan dan surat  dari pengelola Pasar Kranji Baru Kota Bekasi bernomor : 511.2/153- PKB/X/2022 perihal laporan revitalisasi Pasar Kranji Baru tanggal 13 Oktober 2022, bahwa PT ABB telah melakukan kegiatan pemasangan tiang pancang sementara belum memenuhi kewajiban – kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama.

[cut]



Disdagperin meminta agar Presdir PT ABB segera memenuhi kewajiban – kewajiban dan menunda kegiatan pemasangan tiang pancang sampai dengan seluruh kewajibannya dipenuhi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini