Pantesan Belum Bisa Diresmikan, Pengelola Pasar Jatiasih Diminta Selesaikan Pembayaran

Redaktur author photo


Pasar Jatiasih sudah siap beroperasi namun karena belum bayar denda retribusi senilai Rp1 miliar lebih, akhirnya urung diresmikan 


inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putero mensoroti soal keterlambatan pembayaran retribusi pasar Jatiasih padahal bangunan tersebut sudah tinggal diresmikan saja.


Akibat terlambatnya pembayaran retribusi dari pengelola Pasar Jatiasih akhirnya berdampak ke pedagang yang belum bisa menikmati fasilitas revitalisasi pasar Jatiasih.


"Sesunguhnya kasus seperti itu, baik di Pasar Jatiasih, ataupun di Pasar Kranji itu sangat merugikan para pedangang pasar. Terutama di Pasar Jatiasih yang bagunannya sudah selesai dibangun, karena keterlambatan membayar retribusi atau tunggakan menyebabkan pedagang pasar Jatiasih yang semestinya sudah bisa menikmati fasilitas revitalisasi, belum bisa menikmati perbaikan sarana pasar yang harusnya itu mampu meningkatkan pendapatan mereka,"ungkap politisi asal PKS ini. Rabu (7/12/2022).


"Kita menyayangkan berbagai alasan yang di sampaikan oleh pengembang sehingga menyebabkan belum bisa dimulainya peresmian penggunaan pasar Jatiasih. Sementara untuk Pasar Kranji dan Pasar Bantar gebang harus melihat kembali perjanjian kerjasama (PKS) yang dibuat antara Pemkot atau Walikota dengan  pihak pengembang," ucap pria yang akrab disapa bang Choi ini.

[cut]



Untuk Pasar Jatiasih, kata dia, apabila sudah ada keterlambatan maka harus ada sanksi terkait dengan denda dan sebagainya.


"Jadi tidak menyebabkan terganggunya atau penundaan peresmian Pasar Jatiasih yang akhirnya merugikan para pedagang, mestinya yang perlu diadvokasi ini adalah kepentingan pedagang itu sendiri baik di lihat dari sisi Pemkot maupun pengembang," ujarnya saat di wawancarai via telepon oleh wartawan ini jabar.com.


Para pedagang, kata dia, sudah cukup lama Di TPS (tempat penampungan sementara). Mereka punya hak-hak bagi mereka meyelesaikan kewajibanya, diharapkan revitalisasi pasar sesuai dengan tujuanya mampu segera mengembalikan para pedagang kembali beraktifitas di Pasar Jatiasih yang baru.


"Komisi II akan segara melakukan sidak untuk kelayakan pasar sesuai dengan spesifikasi yang didisain sesuai dengan peraturan yang berlaku harusnya sudah selesai dengan sertifikat laik fungsi bagi bangunan pasar, termasuk di sana ketersediaan sarana pemadam kebakaran kemudian jalur evakuasi dan sebagainya," tegasnya


Bang Choi juga menyampaikan akan segara memanggil dinas-dinas terkait untuk sama-sama lakukan sidak, yaitu dinas Perkimtan, Perindustrian dan Perdagangan, kemudian ASDA II, termasuk Bapenda untuk masalah tunggakan.

[cut]



"Pemanggilan akan segera kita lakukan untuk memastikan kelayakan fungsi dari bangunan pasar Jatiasih yang sudah selesai pembangunannya, dan kita perlu ada keseriusan dan ketegasan dari pihak pemkot, baik bagi mereka yang melakukan wanprestasi terhadap pengembang mengenai tahapan target waktu sertifikasi bangunan yang harus nya dipenuhi maupun keterlambatan yang disebabkan karena belum selesai nya kewajiban dari pengembang supaya diselesaikan. Dari komisi II akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait khususnya dalam kaitan penyelesaian pasar Jatiasih agar segera bisa dimanfaatkan," tutupnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini