Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok Rusuh, Golkar Kasih Ultimatum Bupati

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Kericuhan saat upaya relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok membuat Bupati Karawang Cellica Nurachdiana langsung hengkang dari lokasi pasar tersebut guna mengamankan diri. Rabu (7/12/2022).


Para pedagang dengan dibantu anggota LSM GMBI melakukan perlawanan dengan melempari para petugas dengan batu, kayu dan petasan serta membakar ban-ban bekas .


Seorang pedagang, Ade, mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan pedagang lainnya tidak merasa keberatan dengan relokasi. Namun, mestinya sebelum direlokasi fasilitas kios dan los di pasar baru tersebut telah dilengkapi.


“Jumlah pedagang keseluruhan ada 1.000 lebih, tetapi kios dan los yang disediakan baru ada sekitar 700-an. Bagaimana dengan pedagang yang tidak kebagian tempat,”ungkapnya. 

[cut]



“Hal ini jelas membuat ketimpangan bagi semua para pedagang sehingga tetap keukeuh ogah direlokasi ke Pasar Proklamasi ditambah mahalnya harga kios dan los yang tentunya memberatkan kami para pedagang kecil,”tandas Ade.


Dirinya meminta kepada Pemkab Karawang agar peka dengan kondisi para pedangan kecil. Ade dan kawan-kawan pedagang meminta agar DP dan angsurannya tidak memberatkan mereka.


“Benahi dulu dengan baik dari segi fasilitas ataupun manajemennya. Kalau semua serba mahal otomatis kami merasa keberatan semuanya dan di sini kami tidak akan tinggal diam mau bagaimanapun kami akan bertahan sebisa mungkin. Terkecuali di pasar yang baru semuanya sudah terfasilitasi dengan baik dan harga dari DP maupun angsuran terjangkau,” tegasnya.


Sementara itu, DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang mengecam keras Pemerintah Kabupaten Karawang yang tidak menggubris surat rekomendasi DPRD Karawang tentang penundaan relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, H. Sukur Mulyono mengaku prihatin atas terjadinya pemaksaan relokasi Pasar Rengasdengklok, kejadian itu sangat disayangkan dan diluar harapan pihaknya selama ini.

[cut]



“Dimana Kami, DPD Partai Golkar Karawang sudah berusaha menjembatani para pedagang Rengasdengklok dengan Pemkab Karawang untuk melakukan hearing di DPRD karawang, pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 kemarin. Namun Pemkab Karawang tetap melanjutkan rencana relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok,” ucap Mulyono saat menggelar konfrensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Karawang, Rabu (7/12/2022).


Adapun tuntutan Partai Golkar Karawang terhadap permasalahan tersebut diantaranya,


1. Perlu adanya ‘Penundaan’ Relokasi terhadap para pedagang dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh PT. VIM selaku pihak pengembang sesuai MoU dengan pihak Pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD Karawang.


2. Pihak Pemkab Karawang seyogyanya bisa melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu mengenai kesiapan pasar proklamasi untuk menampung para pedagang Rengasdengklok.


3. Pihak Pemkab Karawang seharusnya hadir dan berperan sebagai negara yang membela hak-hak warganya.

[cut]



4. Pemkab Karawang diharapkan melakukan pendekatan-pendekatan yang Humanis, Konstruktif dan realistis dalam menyikapi polemik Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok.


3. Pihak Pemkab Karawang seharusnya hadir dan berperan sebagai negara yang membela hak-hak warganya.


4. Pemkab Karawang diharapkan melakukan pendekatan-pendekatan yang Humanis, Konstruktif dan realistis dalam menyikapi polemik Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok.


5. Atas tindakan kekerasan yang terjadi pada saat ini di Rengasdengklok Karawang, maka dengan ini DPD Partai Golkar Karawang mengecam keras langkah langkah yang dilakukan Pemkab karawang pada saat ini.


6. Kejadian Pemaksaan Relokasi pada saat ini merupakan langkah tidak manusiawi dan sangat tidak menghormati rekomendasi DPRD Karawang sebagai lembaga legislatif.


7. DPD Partai Golkar Karawang meminta agar Pemkab Karawang segera menghentikan langkah-langkah pemaksaan relokasi para pedagang Rengasdengklok yang sangat melukai atau mencedari para pedagang sebagai warga masyarakat yang seharusnya dilindungi hak-haknya sebagai warga Negara Indonesia.


H. Sukur Mulyono menegaskan, pihaknya melalui Fraksi Partai Golkar di DPRD Karawang akan mendorong Ketua DPRD Karawang untuk segera memanggil Pemerintah daerah Karawang terkait penyelesaian permasalah ini.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini