Rp5, 93 Triliun APBD Kota Bekasi 2023 Ditetapkan, Tunggu Evaluasi Gubernur Jabar

Redaktur author photo


Pimpinan DPRD Kota Bekasi bersama Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto berpose usai tandatanganu APBD 2023 di Rapat Paripurna


inijabar.com, Kota Bekasi- Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Rabu (30/11/2022) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.


APBD tahun 2023 sebesar Rp5.933.765.026.438 atau sekitar Rp5,93 triliun Itu ditandatangani oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto dan para pimpinan DPRD Kota Bekasi.


Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah, bahwa tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan. 


"Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas Hasil Evaluasi Gubernur,” papar Saifuddaulah.


Nantinya, kata Saifuddaulah, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

[cut]



Dirinya menyebut, APBD 2023 Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 11 persen jika dilihat dari APBD tahusebesar yang sebesar Rp5.302.717.375.607.


Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599. 


Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi. 


"Diantaranya proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan. Dimana, turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023,"tutur politisi asal PKS ini.

[cut]



Pria yang akrab disapa Ustadz Daulah ini memaparkan, penjabaran kebijakan umum APBD tersebut, maka disusunlah PPAS yang menggambarkan urusan program dan kegiatan dibiayai dari dana APBD Provinsi Kaltara untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).


"Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, juga berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat guna pembangunan di Kota Bekasi,"ucap Saifuddaulah.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini