![]() |
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo. |
Inijabar.com, Kota Bekasi - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Heri Poernomo menyayangkan Surat Edaran (SE) terkait masa kerja Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi yang menyebutkan masa kerja TKK tersebut hingga 28 November 2023. Lalu disanggah oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia) Kota Bekasi disoroti Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo.
Menurut Heri Poernomo, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto seharusnya bisa berkoordinasikan dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi.
"Sebagai mitra kerja, seharusnya bisa dikomunikasikan dahulu kepada kami," tegas Heri.
Selain itu, sambung Heri, Plt Wali Kota Bekasi minimal harus bisa menjelaskan terkait SE tersebut, sehingga nantinya tidak berdampak kepada kinerja dan pelayanan publik terhadap TKK yang dilakukan di Kota Bekas.
"Harus bisa dijelaskan secara detail agar hal ini tidak berdampak kepada kinerja TKK terhadap pelayanan publik di Kota Bekasi," tegasnya.
Selain itu, kedepannya akan ada rapat yang melibatkan Pemkot, dinas terkait dan Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk membahas permasalahan tersebut, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan yang sudah berjalan dengan baik.
"Saya berharap, kedepannya agar ada rapat koordinasi untuk membahas hal ini dan melibatkan kami di Komisi I DPRR Kota Bekas," kata Heri.
Heri juga menegaskan, anggaran untuk TKK Kota Bekasi pun sudah dianggarkan dan SE tersebut membuat resah para TKK.
"Jadi, saya berharap SE-nya bisa dikaji kembali agar tidak membuat mereka resah," pungkasnya.(giri)