Terkait PT.ABB Diminta Bayar Kompensasi Rp8,1 M, Praktisi Hukum: Pembayaran Setelah Penyerahan SPL

Redaktur author photo


Praktisi Hukum Hani Siswadi.SH


inijabar.com, Kota Bekasi-  Terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ke Pemkot Bekasi ditanggapi oleh praktisi hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Hani Siswadi.


Saat dijumpai inijabar.com, Jumat (9/12/2022). Hani yang saat proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi Pansus 38 tentang Revitalisasi 4 Pasar milik Pemkot Bekasi menjelaskan bahwa dalam PKS (perjanjian kerjasama) antara Pemkot Bekasi dan PT ABB, kompensasi yang harus dibayar PT.ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.


"Kapan itu revitalisasi nya?. Ya saat diserahkannya SPL (surat penyerahan lapangan) dari Pemkot Bekasi kepada PT.ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,"ungkap pria yang mengaku sudah paham isi PKS antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB.


Jadi, kata dia, PT.ABB belum ada kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Disdagperin kalau mau evaluasi jangan hanya pihak Pengembang yang dievaluasi tapi pihak Pemkot juga harus mengevaluasi dirinya di dalam PKS itu.

[cut]



"Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang di dapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut oleh Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,"ucapnya.


Hani mengungkapkan, seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah.


Sekedar diketahui, Pemkot Bekasi melaksanakan revitalisasi 4 pasar tradisional milik nya, diantaranya, Pasar Jatiasih, Pasar Bantar Gebang, Pasar Family Harapan Indah, Pasar Kranji Baru. Ketiga pasar sudah mendapatkan SPL kecuali Pasar Kranji Baru. Sehingga ketiga pasar tersebut kini sudah hampir selesai pembangunan pasar nya.(*)



"Jadi yang dipungut tetribusi parkir dan kebersiha. kan dua titik lokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi pasar yang akan dibangun pasar. Pertanyaanya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan di setor?,"tanya Hany.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini