APT2HI Bekasi Minta Kejari Kota Bekasi Serius Usut Oknum Pemkot Soal Dugaan Pungli PKL Pasar Kranji

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi-  Setelah memasukan berkas laporan dugaan tindak  pidana  terkait Revitalisasi Pasar Kranji Baru ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi pada 24 Januari 2023. Ketua DPC Asosiasi Pedagang, Tani Tanaman Pangan, Holtikultura Indonesia (APT2HI)  Bekasi Raya Ahmad Supendi meminta pihak Kejari serius menindaklanjuti laporannya tersebut.


"Pasca laporan ke Kejari Kota Bekasi. Kami  meminta pihak mereka serius menindak lanjuti laporan kami terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin)Kota Bekasi,"tegas pria yang akrab disapa bang Pepen ini. Kamis (26/1/2023) sore.


Saat ditanya dugaan kasus pidana apa saja yang diminta diusut Kejari Kota Bekasi. Pepen menyebut salah satu nya dugaan pungli (pungutan liar) pada pedagang kaki lima di Pasar Kranji dan kasus kepemilikan sewa pakai kios ganda.


"Itu soal dugaan pungli pedagang kaki lima dan bukti kepemilikan sewa kios ganda dan kasus lain yang kami laporkan bisa ditelusuri oleh Kejari Kota Bekasi,"bebernya.

[cut]


Saat ditanya sikapnya terkait hasil pertemuan Pemkot Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar (ABB) pada Kamis pagi 26 Januari 2023 yang memberi dua opsi pada PT.ABB yakni diputus kerjasama pengelolaan pasar Kranji dan kedua dilanjutkan tapi dengan syarat yakni bertambahnya bank garansi atau jaminan pelaksanaan dari 5 persen yang diatur dalam PKS. Diusulkan jadi 30 persen merujuk dari usulan BPKP Jawa Barat.


Pepen menilai putusan tersebut sangat tidak berdasar PKS (perjanjian kerjasama) kedua belah pihak. Lalu Pemkot Bekasi menggunakan tangan oknum Kejari Kota Bekasi dan BPKP Jabar untuk memutus kerjasama dengan PT.ABB dalam mengelola Pasar Kranji.


"Memang kasar mensetting forum pertemuan tersebut. Jadi Pemkot Bekasi sudah yakin pihak PT.ABB ga akan mau dan sanggup dengan jaminan pelaksanaan sebesar 30 persen. Meskipun itu tidak diatur dalam PKS tetap ditabrak Pemkot dengan menggunakan tangan oknum Kejari Kota Bekasi dan BPKP. Apalagi dikasih batas waktunya sampai tanggal 6 Februari 2023. Ini kasar banget menurut saya settingannya,"cetus Pepen.


"Pertanyaan saya, dasarnya apa menaikan 30 persen Jaminan Pelaksanaan itu. Lalu kenapa usulan BPKP Jabar dijadikan rujukan baku yang harus dipatuhi. Kenapa tidak mengacu pada PKS saja,"sambungnya heran.

[cut]


Dirinya memberi saran agar Pemkot Bekasi mengajak diskusi anggota DPRD Kota Bekasi juga dalam membuat aturan baru di luar PKS. Karena kata dia, saat awal proses kan DPRD Kota Bekasi dilibatkan dan akhirnya membentuk Pansus 38 tentang Revitalisasi dan akhirnya ketok palu di Rapat Paripurna.


"Awalnya kan dewan dilibatkan dalam proses menuju PKS itu. Masa sekarang mentang-mentang belum 'kebagian' terus ga ngelibatin dewan gitu. Yah jangan lah begitu."saran Pepen.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Dagperind Kota Bekasi Lintong menjelaskan soal jaminan 30 persen tersebut berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.


"Jaminan 30 persen itu sebagai jalan keluar (solusi) untuk melindungi investasi dan pedagang," ucapnya santai.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini