Gruduk Kemendagri, Massa Aksi Desak Tito Copot Jabatan Plt Wali Kota Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Aksi Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) di depan kantor Kemendagri mendesak kementerian tersebut untuk mencopot Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.


Massa tersebut menduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang telah membuat kebijakan strategis berupa rotasi mutasi 72 pejabat Kota Bekasi.


Termasuk pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri.


Menurut kordinator aksi, Muhammad Ali, bahwa pada prinsipnya seorang Plt.Walikota/Bupati tidak dapat atau dilarang mengambil, membuat tindakan dan kebijakan bersifat strategis yang akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan.

[cut]



"Sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta SK BKN No.26 Tahun 2016 Point 3 (tiga) huruf e,"tutur Ali. Rabu (11/1/2023). 


"Dan terbukti plt. Walikota Bekasi menabrak semua aturan-aturan tersebut, karena itu aksi yang kedua ini, kami mendesak Mendagri selaku lembaga tinggi negara untuk segera mengambil sikap tegas berupa pencopotan jabatan plt walikota Bekasi yang terbukti telah menabrak aturan dengan sengaja dan massif serta mencabut semua kebijakan strategis yang dianggap cacat hukum dan telah mengangkangi kebijakan Kemendagri,"ungkapnya.


Pemuda yang biasa disapa Mandor Baya yang juga selaku Ketua Triga Nusantara Indonesia atau TRINUSA menambahkan, Kemendagri harus bertindak cepat dalam mengambil sikap tegas kepada Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto karena dianggap sebagai oknum pejabat yang telah membuat gaduh Kota Bekasi atas kebijakan yang dibuatnya.

[cut]



Dia menegaskan, akan terus bergerak sampai Tri Adhianto dicopot dari jabatannya. Kemendagri, kata dia, pada bulan Maret 2022 telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Walikota Bekasi dalam hal rotasi mutasi pejabat Bekasi.


"Namun pada bulan Agsutus 2022, Tri malah melakukan rotasi mutasi dan pelantikan 72 pejabat Kota Bekasi dengan gaya nya seperti hal nya dia seorang walikota definitif saja, ini kan konyol namanya,"ungkap Ali.


Beberapa perwakilan dari KORUPSI di terima dan di damping oleh salah satu pejabat dari Kemendagri masuk ke dalam untuk menyerahkan beberapa dokumen autentik terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan Plt. Walikota Bekasi kepada pihak Kemendagri. 


"Kami menuntut dengan tegas agar pihak Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum administrasi tegas berupa  pemberhentian tetap dengan dan/atau tanpa memperoleh hak keuangan dan fasilitas lain berdasarkan Pasal 80 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena perbuatan  Plt. Walikota Bekasi termasuk kedalam tindakan hukum administrasi berat karena dilakukan dengan sengaja dan berkali-kali dan secara sadar,"tandasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini