Hibah Rp200 Juta Untuk Komunitas Pendukung Tri Adhianto, Kesbangpol Jelaskan Syarat Penerima Hibah

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi di tahun 2023 ini mendapatkan dana hibah dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Bekasi yang jumlahnya antara Rp75 juta sampai Rp300 juta.

Dari data yang tercatat APBD 2023 bukan hanya ormas yang dapat, namun organisasi partisan pendukung Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang bernama Kastri (Komunitas Aliansi Sedulur Tri Adhianto) mendapatkan hibah uang sebesar Rp200 juta.

Kepala Kesbangpol Cecep Suherlan menyatakan tidak ada aturan soal berapa lama organisasi itu telah berdiri untuk mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bekasi.

Untuk besaran dana hibah yang diberikan kepada mereka, besarannya berbeda-beda tergantung dari proses verifikasi rasionalitas kegiatan yang dilakukan oleh Kesbangpol Kota Bekasi. 

[cut]


Selain itu, ormas tersebut harus berbadan hukum atau memiliki akta notaris, memiliki keterangan domisili, dan sebagainya. 

"Besaran dana hibahnya berbeda setiap ormasnya dan tergantung dari verifikasinya," terangnya. 

Ia pun menjelaskan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut, biasanya hanya ormas yang sudah terdaftar atau terverifikasi secara resmi di Kesbangpol Kota Bekasi.

Lalu setelah itu, mereka mengajukan besaran dana hibahnya ke Wali Kota Bekasi.

"Yang utama adalah mereka sudah terdaftar atau terverifikasi resmi di kami, lalu mereka mengajukan anggaran dana hibahnya ke Wali Kota Bekasi. Dan yang perlu diingat adalah dana hibah yang diberikan pun disesuaikan dengan rasionalitas yang ada dan berdasarkan verifikasinya," tambahnya. 

[cut]

Cecep mengakui, untuk dana hibah yang diberikan ke ormas tersebut, besarannya pun berbeda-beda tergantung dari program yang diverifikasi oleh Kesbangpol Kota Bekasi dan diberikan tiga tahun sekali

"Besaran dana hibah yang diberikan pun berbeda-beda setiap ormasnya dan tergantung dari program ormas tersebut yang kami verifikasi dan memenuhi unsur kerasionalan dan diberikan tiga tahun sekali, jadi untuk dana hibah berikutnya, mereka harus mengusulkan atau verifikasi kembali," ungkapnya.

Kastri awalnya  merupakan sebuah Komuiitas dari singkatan Komunitas Sedulur Tri Adhianto merubah namanya menjadi kepanjangan Kesetaraan Aliansi Kota Patriot ( KASTRI ) Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini