Di PHK Sepihak, Sejumlah Karyawan PT. Daekyung Indonesia Dirikan Tenda Perlawanan di Depan Perusahaan

Redaktur author photo


Sejumlah karyawan yang di PHK pT.Daekyung dirikan tenda perlawanan di depan gerbang perusahaan.


inijabar.com, Kota Bekasi- Massa buruh yang tergabung dalam Perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Forum Serikat  Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL.FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Daekyung Indonesia Jalan Cipendawa - Jati Asih Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa lumbu, Kota Bekasi. 


Pantauan di lokasi, Senin (6/2/2023), tampak massa melakukan aksi unjuk rasa dengan menempel beberapa spanduk, mereka juga membuat gubuk di depan PT Daekyung Indonesia sebagai salah satu bentuk protes akan kebijakan yang dilakukan oleh PT Daekyung Indonesia.

Para karyawan yang di PHK PT.Daekyung


"Kami Hanya Ingin Hak Kami" demikian salah satu tulisan salah satu spanduk massa aksi.


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karyawan atas perlakuan perusahaan yang mem-PHK secara sepihak kepada seluruh pengurus (PUK SPL.FSPMI) dengan alasan Efisiensi tanpa melakukan langkah atau tahapan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

[cut]


Sebagaimana yang kita ketahui, PHK di atur dalam beberapa undang-undang, di antaranya UU No 13 tahun 2003 yang kini telah di ubah menjadi UU No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.


PHK juga di atur melalui undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah apabila pekerjaan dan perusahaan sama-sama setuju.


Meski tak diatur gamblang dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, undang-undang mengamanatkan bahwa sahnya PHK hanya apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati Perjanjian Bersama, atau ada putusan resmi dari pengadilan, selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan PHI yang resmi, PHK terhadap karyawan seharusnya belum sah.


Massa aksi juga menuntut hak-hak mereka selama menjadi karyawan atas kurangnya upah yang di berikan oleh pihak perusahaan di bawah UMK Kota Bekasi, yang mana kebijakan ini tidak sesuai dengan PP No 36 pasal 23 ayat 3 tahun 2021 tentang Upah Minimun "pengusaha dilarang memberi upah lebih rendah dari upah minimun ".

[cut]



Aksi ini dikepalai oleh ketua Perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL.FSPMI), Dasik Sonjaya.


Menurut Dasik Sonjaya, bahwa aksi tersebut menuntut hak karyawan yang di PHK seperti menerima gaji sesuai UMK Kota Bekasi.


"Kegiatan aksi ini kami lakukan untuk menuntut hak-hak kami sebagai karyawan yang di PHK berupa dipekerjakan kembali, membayarkan gaji sesuai UMK Kota Bekasi dan membayarkan penetapan kekurangan yang dikeluarkan berdasarkan nota penetapan Nomer 560/4084/UPTD-WIL.II/X/2022 pertanggal 13 Oktober 2022,"tegasnya.


Menurutnya, biarpun mereka tidak di kerjakan kembali mereka menuntut perhitungan pesangon sesuai dengan perundangan- undangan yang berlaku


Adapun tuntutan yang mereka berikan kepada PT Daekyung Indonesia yaitu,

[cut]



1. Pekerjakan kembali Ketua dan seluruh pengurus PUK SPL.FSPMI PT Daekyung Indonesia

2. Pekerjaan kembali seluruh karyawan yang terkena PHK di PT Daekyung Indonesia

3. Bayar kekurangan upah sejak adanya hubungan kerja

4. Bayar upah sesuai UMK Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini