Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Anne, Dedi Mulyadi Banding

Redaktur author photo


Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika


inijabar.com, Purwakarta – Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Rabu (22/2/2023).


Wanita yang meminta jangan memanggil ambu lagi tapi neng Anne ini  pun kini lepas dari istri sah Dedi Mulyadi dan bestatus janda.



Hakim Ketua PA Purwakarta, Lia Yuliasih menyatakan dengan lantang dan mengetuk palu sidang tanda mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi, sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp 875 ribu kepada Anne Ratna Mustika selaku penggugat.


Sebelumnya, Neng Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

[cut]



Sementara, Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat terlihat masih belum menerima gugatan cerai yang dilayangkan sang istri dengan mengajukan upaya banding.


Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, kliennya mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama.

“Ya kami mengajukan banding,” kata Ojat.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini