Ade Puspitasari Lega, Mahkamah Partai Golkar Gagalkan Gugatan Nofel Saleh Hilabi

Redaktur author photo



Ade Puspitasari-Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Putusan Mahkamah Partai Golkar Menolak Seluruh Permohonan - Pemohon Nopel Saleh Cs. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat.


Putusan Mahkamah Partai Golkar dibacakan oleh Supriansa.SH yang merupakan hakim Mahkamh Partai Golkar. Rabu (15/3/2023)


Dengan demikian semua gugatan dari Penggugat Nofel Saleh Hilabi dibatalkan terkait putusan DPD Partai Golkar Jawa Barat.


Menanggapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi Dariyanto mengaku senang. Pasalnya, kata dia, semua kader partai Golkar di Kota Bekasi sudah harus fokus untuk pemenangan di Pileg, Pilkada dan memenangkan Pilpres 2024.


"Keputusan tersebut tentu saja membuat semua harus sudah fokus untuk bekerja memenangkan momen politik di tahun 2024, baik Pileg, Pilkada maupun Pilpres,"ungkapnya. Rabu (15/3/2023).


Dariyanto berharap semua pihak di Partai Golkar bisa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai tersebut dan bersatu kembali demi kejayaan Partai Golkar terutama di Kota Bekasi.


"Semua pihak bisa bersatu kembali dan bekerja keras untuk kejayaan Partai Golkar di tahun 2024,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini