Disparbud Kota Bekasi Tegaskan H-3 dan H+3 Jam Operasional THM Tutup

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Abi Hurairah menegaskan bahwa selama ramadhan lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) tutup dan tidak diperkenankan beroperasi.


"Mulai H-3 sampai dengan H+3 THM wajib menutup jam operasionalnya," terang Abi, Rabu (15/3/2023).


Dijelaskan Abi, bahwa saat ini pihaknya baru menerima Maklumat tersebut dari Kabag Kesos Kota Bekasi dan rencananya pada hari Kamis (16/3/2023) pihaknya akan mengumpulkan para pemilik hiburan malam maupun spa untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan Surat Edaran (SE) terkait penutupan THM selama ramadhan. 


"Rencananya besok, Kamis (16/3/2023), kami akan mengumpulkan para pemilik usaha hiburan hingga spa untuk mensosialisasikan hal tersebut," tegas Abi.


Saat dikonfirmasi adakah sanksi bagi pemilik THM yang melanggar aturan dengan tetap membuka jam operasionalnya selama ramadhan, Abi mengatakan, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk melakukan penindakannya. 


"Nantinya Satpol PP yang akan melakukan penindakan dan kami akan melakukan pengawasan serta pembinaannya," pungkasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini