Fix Plt Wali Kota Bekasi Dilaporkan Usai Jadi Penjamin Terdakwa Mafia Tanah

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi- Aksi pasang badan nya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membela 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan di Jatibening dengan memberikan jaminan dirinya untuk penangguhan penahanan para terdakwa yang berstatus mantan ASN dan satu orang ASN aktif masih menjadi pembicaraan publik.


Keputusan Tri Adhianto dianggap sebagian kalangan tidak pro pemberantasan mafia tanah yang lagi genjar dikampanyekan Presiden Jokowi.


Hal itu seperti diungkapkan Fajar Juliansyah SE selaku Juru bicara dan Asisten YH & Partner Law & Firm, Advocad & Consultan mengaku kaget ketika Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan penangguhan tahanan kasus mafia tanah Kelurahan Jatibening Lama.


“Padahal sudah jelas  5 terdakwa akan disidangkan keputusannya, malah ditangguhkan penahanan oleh kepala daerah. Ini sudah jelas bertentangan dengan kebijakan dan komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah membentuk tim khusus lintas Kementerian dan Lembaga untuk memerangi praktek mafia pertanahan,” ucap Fajar dalam press rilisnya, Sabtu (11/02/2023)

[cut]



Secara aturan, Plt Wali Kota Bekasi sebelum menjaminkan ke 4 terdakwa yang sedang aktif mempertanggung jawabkan perbuatannya di PN Bekasi, seharusnya meminta dan mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kemendagri.


“Karena kebijakan ini berdampak hukum yang dapat mengakibatkan tercorengnya integritas dan kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi dalam fungsi sebagai pelayan masyarakat apabila dalam jaminan tersebut terdapat terdakwa menghilang dan lain sebagainya,”ungkap Fajar.


Dirinya memastikan akan melaporkan kepada instansi terkait di Jakarta untuk meminta kejelasan terkait permasalahan ini, karena sudah jelas ini melanggar instruksi presiden dalam pemberantasan mafia tanah.


“Kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta diperiksa proses pemberian jaminan pengalihan tahanan dimaksud dan di awasi proses persidangannya sampai dengan terbitnya putusan PN Bekasi,”tegasnya.


Sebelumnya, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya angkat bicara dirinya sebagai penjamin bagi para terdakwa pemalsuan dokumen kasus mafia tanah kelurahan Jatibening.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini