Kejari Kota Bekasi Didesak Usut Gurita Mafia Lapak Di Pasar Kranji

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta serius usut adanya dugaan mafia lapak di Pasar Kranji yang sangat merugikan pedagang di pasar tradisional tersebut.


Hal itu ditegaskan Ketua Bidang BPIP DPP KNPI Adi Putera saat dimintai komentarnya pada Jumat (3/3/2023).


Pria yang akrab disapa Adhyp Glang ini juga meminta penegak hukum untuk memeriksa oknum pengurus RWP (Rukun Warga Pedagang) di pasar tersebut yang menjadi mafia lapak.


"Mafia Lapak di Pasar Kranji juga sangat licik selain memperkaya diri sendiri juga selalu mengatasnamakan aspirasi pedagang dalam memainkan polemik antara Pemkot Bekasi dan pengembang (PT.Annisa Bintang Blitar ). Seolah dirinya sebagai malaikat pencabut nyawa. Menyalahkan pengembang untuk menutup dosa-dosa mereka,"ungkap Adhyp.

[cut]



Sebelumnya, Kuasa hukum PT.ABB, Intan Sari Geny. SH membenarkan adanya dugaan mafia lapak tersebut. Menurut dia, ada oknum pengurus RWP yang memonopoli kios dan los dengan nama dirinya dan keluarga nya.


"Iya, satu keluarga ya atas nama oknum itu, istri dan anak nya ambil 100 unit terdiri dari Kios di lt 1, lt 2, Ruko, Los, Foodcourt, Pasar Unggas. Totalnya 100 unit dengan harga Rp15,746,831,269. Baru dibayar DP Rp 1,290, 910, 119, artinya di bawah 10 persen DP yang dibayar,"bebernya.


Sedangkan pengurus RWP lainnya juga ada yang ambil 48 unit atau sekitar Rp.9,498,825,000,  baru dibayar DP nya Rp621,965,000. Artinya masih di bawah 10 persen DP yang dibayarkan.


"Oknum-oknum tersebut disinyalir menjual ke orang lain dengan harga unit yang lebih tinggi. Saat ini TPS (tempat penampungan sementara) nya pun disewakan untuk orang lain,"ungkapnya.

[cut]


"Kemudian mereka bikin gerakan seperti melawan pengembang guna menekan lagi harga beli unit. Seraya berharap dengan begitu mereka menaikan bargaining untuk mendapat diskon lagi dari harga per unit dari pengembang,"tandasnya.


Bukan itu saja, lanjut Intan, oknum Pengurus RWP juga pada tahun 2017, memungut uang pada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di pasar tersebut untuk membayar menempati TPS sebesar Rp13.500.000.


"Terkumpulah total uang dari 450 PKL sebesar Rp300 juta. Karena mereka di iming-iming setara dengan pedagang eksis di Pasar Kranji dengan membayar uang tersebut. Padahal TPS itu gratis diprioritaskan untuk pedagang eksis,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini