Sri Mulyani Sebut Besaran THR Pejabat Belum Normal Pasca Pandemi

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Jakarta- Tidak menutup kemungkinan bahwa tunjangan hari raya (THR) para pejabat (PNS) akan dibayarkan setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 2023. 


Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Namun, dia menekankan agar para pejabat tidak perlu khawatir. Karena meski tidak dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri, THR para pejabat tidak hilang. 


"Seperti terjadi tahun sebelumnya THR belum di berikan sebelum Lebaran Idul Fitri tidak akan hangus," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).


Sri Mulyani mengumumkan pembayaran THR kepada pejabat PNS akan dimulai pada 4 April 2023. 

[cut]



Sementara itu, Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing kementerian/departemen dan pemerintah daerah dapat dikirimkan paling cepat awal April. 


"K/L dapat segera diajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara,"katanya.


Biasanya, keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan karena SPM yang diajukan oleh K/L atau pemerintah daerah tidak lengkap.


Hal ini sering terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang. 

[cut]


THR PNS tahun ini sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.


"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," ungkapnya.


Artinya, THR yang diterima pejabat belum kembali normal atau 100% setelah pandemi Covid-19 atau 2020.


" THR 2022 dan 2023 lebih baik dari 2021 yang tanpa menggunakan perhitungan tukin,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini