Mulai 2024, Sebanyak 416 Kades di Bogor Wajib Lapor Harta Kekayaannya

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com Kabupaten Bogor- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi menegaskan, Kepala Desa di Kabupaten Bogor wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 


Reynaldi membenarkan, sebanyak 416 Kepala Desa dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor mulai tahun 2024 mendatang wajib melaporkan harta kekayaannya.


“Iya benar, mulai tahun depan Kepala Desa wajib lapor LHKPN. Dan sekarang kita bersama Inspektorat dan BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor sedang sosialisasi sebagai pemangku kegiatan,” katanya kepada awak media.(2/4/2023)


Sampai saat ini, kata dia, Pemkab Bogor juga belum menerima layangan surat dari KPK adanya rencana Kepala Desa wajib lapor harta kekayaannya.


“Pemkab Bogor belum mendapatkan surat dari KPK, apa dasar hukumnya, mekanismenya seperti apa, sampai sekarang belum ada surat layangan itu. Tapi kita sedang mempersiapkan sosialisasi, karena mulai tahun depan kepala desa wajib masuk LHKPN,” ungkapnya.


Maka dari itu, Reynaldi meminta kepada Kepala Desa di Kabupaten Bogor untuk mempersiapkan sosialisasi rencana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK tersebut.


“Mudah mudahan segera tersosialisasi dan kita minta kepada teman-teman kepala desa sudah mempersiapkan. Dan jika ada kepala desa yang tidak mengirimkan laporan kekayaannya, pastinya nanti akan dikenakan sanksi tertentu,” jelasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini