Praktisi Hukum Sebut Double Job Soni Sumarsono di Kota dan Kabupaten Bekasi Tak Etis

Redaktur author photo


 

Praktisi Hukum, H.Bambang Sunaryo.SH

inijabar.com, Kota Bekasi- Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH mengingatkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono yang saat ini double job sebagai Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) di Kota Bekasi dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Kabupaten Bekasi.


Menurut Bambang Sunaryo. SH, bahwa secara aturan normatif memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dilakukan Soni Sumarsono pada jabatan tersebut yang honornya berasal dari APBD Kota Bekasi dan APBD Kabupaten Bekasi.


Namun, lanjut dia, secara etika moral di hadapan publik sangat tidak etis. Persepsi publik jadi negatif terhadap Soni Sumarsono.


"Saya sudah perkirakan , pasti dia (Soni Sumarsono) berlindung dibalik aturan yang memang belum ada mengatur soal double job itu. Namun secara etika ya tidak etis lah. Kesan dipublik seperti tidak ada orang pinter selain dia di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bekasi,"ungkapnya.Jumat (14/4/2023).


Meski, Soni sudah menjawab pada media soal honor nya sebagai ketua tim percepatan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sangat kecil. Namun, kata Bambang, persepsi negatif publik terhadap dia kan tidak bisa dibantah.


"Kontribusi pemkirannya pada kinerja dua kepala daerah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pun belum terlihat publik," tuturnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini