Diduga Jual Beli Ijazah, Kampus STIE Tribuana Bekasi Ditutup Kemendikbud Ristek

Redaktur author photo


Kampus STIE Tribuana Bekasi


inijabar.com, Kota Bekasi - Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi administrasi berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi STIE TRIBUANA yang berada di Kota Bekasi. Hanya saja, pihak kampus tidak tinggal diam atas sanksi yang diberikan dan mereka berencana mengajukan PTUN.


Kepada inijabar.com, Rektor STIE TRIBUANA Bekasi, Edison Hamid, SE, MAK menegaskan, sanksi yang dijatuhkan Kemendikbudristek pada tanggal 3 Mei 2023 yang lalu, membuat perkuliahan di kampus terhenti.


"Sanksi yang dijatuhkan kepada kami tertanggal 3 Mei 2023, membuat perkuliahan pun terhenti sampai saat ini," ujarnya, Rabu (31/5/2023).


Sambung Edison, awalnya sanksi tersebut dijatuhkan karena mereka menganggap adanya beberapa temuan.

[cut]



"Mereka menganggap hal tersebut sebagai temuan dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang cukup berat," jelasnya.


"Dan kami pun beranggapan sanksi yang dijatuhkan kepada kami tidaklah tepat, karena dari semua yang dituduhkan ke kami tidaklah valid," sambungnya.


Lanjut dia, terkait hal tersebut pihaknya pun tidak tinggal diam dan berusaha meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ke pihak Dikti, namun mereka melemparnya ke pihak Bandung untuk menjelaskan pelanggarannya.


"Dari Pusat kami diminta ke Bandung untuk mendapatkan penjelasannya, tapi dari Bandung kami diminta ke Pusat untuk mendapatkan titik terangnya, dan kami merasa seperti di ping pong karena tidak mendapatkan penjelasan tersebut," akunya sambil mengerutkan dahi.

[cut]



Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan karena mengganggu proses perkuliahan yang ada. Selain keberatan, pihaknya juga akan melakukan banding ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan kepada kami.


"Kami hanya ingin mendengar penjelasan dari mereka atas kesalahan yang mereka tuduhkan ke kami, baik substansinya atau prosedur apa yang dilanggar. Oleh karena itu, kami akan mengajukan keberatan serta banding ke PTUN," tegasnya.


Selain hal tersebut, jelas Edison, pihaknya juga sudah bersurat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI.


"Kami juga sudah melayangkan surat ke Presiden RI dan meminta perlindungan hukum ke Kejagung," paparnya.


Sekedar diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup.

[cut]


Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.


Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.


"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).



Share:
Komentar

Berita Terkini