Heboh Ditutup, Kampus UMIKA Juga Diduga Menggunakan Lahan Fasos Fasum

Redaktur author photo


Kampus STIE Tribuana Kota Bekasi


inijabar.com, Kota Bekasi - Dengan dijatuhkannya sanksi adiministrasi berat berupa dicabutnya izin berdirinya kampus Universitas Mitra Karya (Umika) oleh Kemendikbud Ristek per tanggal 3 Mei 2023 dengan tuduhan pelanggaran administratif berat seperti dugaan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) ganda, ijazah pada yang tidak berhak dan lain-lain.



Namun, selain itu persoalan status lahan gedung kampus yang berwarna kuning tersebut diduga dibangun di lahan fasos fasum.


Dari informasi yang diperoleh mantan pengurus RW yang tidak mau disebut namanya, menceritakan bahwa berdirinya Perumahan Bulak Kapal Permai dibangun pada tahun 1987, lalu pada tahun 1989 pihak pengembang perumahan menyediakan lahan fasos fasum yang bisa dipergunakan oleh warga untuk beragam kepentingan, seperti sarana olahraga, sarana ibadah dan sebagainya.


"Lahan fasos fasum yang disediakan oleh pengembang dipergunakan oleh warga perumahan untuk beragam aktivitas selama 20 tahun lamanya," ujarnya, saat ditemui di kediamannya. Kamis (1/6/2023).

[cut]



Lanjut dia, warga yang memanfaatkan lahan fasos fasum tersebut memberikan kontribusi ke pihak RW. 


"Dan warga pun yang memanfaatkan fasos fasum di lokasi untuk beragam aktivitas memberikan kontribusinya kepada RW," sambungnya.


Lalu, tiba-tiba pada tahun 2010, ada yang datang ke Ketua RW kami oknum yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan fasos fasum tersebut.


"Pada tahun 2010, ada oknum yang mendatangi Ketua RW kami saat itu, dan mengaku memiliki sertifikat atas lahan fasos fasum di perumahan tersebut seluas 8.150 meter persegi," paparnya.

[cut]



"Itu adalah tanah kami, seperti itu bilang oknum tersebut ke Ketua RW kami saat itu," sambungnya.


Akhirnya, warga, para Ketu RW dan para sesepuh di perumahan tersebut membentuk tim investigasi untuk mencari kebenaran atas klaim yang dilakukan oleh oknum tersebut atas lahan fasos fasum yang dimiliki oleh Perumahan Bulak Kapal Permai.


"Kami pun bergerak untuk mencari fakta serta data, kenapa kok tanah nrgara bisa dimiliki orang," bebernya.


Singkat cerita, akhirnya warga pun meminta AJB kepada oknum tersebut atas klaim lahan fasos fasum yang diklaim sudah bersertifikat oleh oknum yang bersangkutan.


"Kami pun meminta bukti AJB-nya ada nggak, KTP-nya ada nggak. Akhirnya oknum tersebut menyerahkan hal tersebut sebagai buktinya," tuturnya.

[cut]



Akhirnya, warga pun mengecek AJB tersebut ke pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat, dan hasilnya mereka mengatakan tidak pernah mengeluarkan AJB atas lahan fasos fasumnya.


"Pihak Kelurahan setelah kami konfirmasi mengaku tidak pernah mengeluarkan AJB tersebut dan Lurah pun tidak pernah tanda tangan dan setelah kami cek di Kecamatan, mereka pun mengatakan AJB-nya tidak terdaftar sampai akhirnya mereka membuat pernyataan bahwa AJB tersebut diduga palsu," tuturnya.


Akhirnya kami pun melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Metro Jaya sampai akhirnya mereka melakukan gelar perkara.


Setelah itu, sampai pada berdirinya kampus tersebut memang bermasalah tanahnya karena berdirinya tidak mengajukan izin lingkungan maupun izin warga.

[cut]



"Kami tidak tahu apakah sertifikat yang dimiliki oknum tersebut atas pengakuan lahan fasos fasumnya dijual ke pihak yayasan atau dikerjasamakan untuk mendirikan kampus atau seperti apa," terangnya.


"Dengan kata lain, tanahnya memang bermasalah, karena pihak pengembang di tahun 1989 memberikan surat kepada warga bahwa lahan fasos fasumnya lahan tersebut yang saat ini berdiri sebuah kampus," tegasnya sekali lagi.


Selain itu, aku dia, warga perumahan pun tidak tinggal diam dan mendatangi BPN untuk meminta keterangan dan kejelasan akan hal tersebut. Dan setelah melakukan pertemuan tersebut, BPN pun akhirnya memblokir sertifikat tanah tersebut karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.


"Kami juga kaget, tiba-tiba berdiri kampus disana. Bahkan pintu masuk atau akses ke kampus tersebut juga menggunakan lahan dari perumahan," urainya.

[cut]



"Jalan yang dipakai masuk ke kampus sebenarnya milik perumahan. Bahkan kampus tersebut berdiri diatas tanah fasos fasum milik perumahan BKP yang disengketakan, bahkan pintu gerbangnya pun menggunakan tanah perumaha BKP, sehingga warga BKP protes karena tidak setuju pintu gerbangnya menggunakan tanah perumahan dan berdirinya kampus itu tidak ada izin lingkungannya," imbuhnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini