Kampus Ditutup Mahasiswa STIE Tribuana Justru Diminta Rp.3 Juta Per Semester

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, memprotes kebijakan kampus nya. Pasalnya dalam putusan Kemendikbud Ristek yang memberi sanksi pencabutan izin kampus, juga memberi sanksi mengharuskan mengganti kerugian mahasiswa, dosen dan karyawan nya.


Namun justru, mereka diminta membayar Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh, setelah izin operasional kampus dicabut. 


Menurut keterangan Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, bahwa, uang Rp 3 juta per semester itu merupakan 'syarat' untuk pindah kampus.


Budi menjelaskan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta. 


"Sebesar Rp 3 juta per semester. Saya semester 8, sudah sidang kemarin Maret 2023, sudah dinyatakan lulus dan minta surat kelulusan,"tutur Budi dikutip Kompas.com. Senin (5/6/2023).

[cut]



Ditegaskan dia, mahasiswa pun tidak terima. Terlebih, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk Budi. Karena itu, mahasiswa berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus. 


"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus,ucapnya.


Pihak kampus, kata Budi, meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis.


 "Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.

[cut]



"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus," ujar Budi. 


Menurut Budi, pihak kampus meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis. "Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.


Namun, pihak kampus justru mempersulit mahasiswa dan sampai sekarang belum memberikan kejelasan. 


"Iya, kami memang ada rencana mau pindah dan minta surat pindah, tapi pihak kampus selalu mempersulit," ujar Budi.

[cut]



Sekedar diketahui, kampus yang berlokasi di jalan radio, kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini