![]() |
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengaku memiliki temuan adanya 1 bacaleg ada di 2 parpol.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choriunnisa Marzoeki membenarkan adanya temuan tersebut.
"Benar bahwa Bawaslu Kota Bekasi mendapatkan temuan tersebut saat melakukan verifikasi administrasi (Vermin) bersama KPU Kota Bekasi," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).
Ia pun menjelaskan, saat melakukan proses pengawasan administrasi kelengkapan bacalegnya, kami menemukan hal tersebut.
"Saat melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menemukan adanya 1 bacaleg di 2 parpol yang berada di dapil 4," tambahnya.
Selain itu, ada juga temuan oleh Bawaslu Kota Bekasi dimana 1 bacaleg DPRD Kota Bekasi, tetapi juga sebagai bacaleg di DPRD Provinsi Jabar.
"Ada juga temuan lain, yaitu 1 bacaleg di DPRD Kota Bekasi, tetapi juga sebagai bacaleg di DPRD Provinsi Jabar," tegasnya.
Chorunnisa menegaskan, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Dan kami meminta kepada parpol yang mengajukan bacaleg tersebut untuk melakukan perbaikan.
"Kami sudah meminta kepada parpol tersebut untuk melakukan perbaikan, jika tidak, maka sanksinya ya dicoret," terangnya.
Chirunnisa pun menduga, kesalahan tersebut terjadi saat melakukan penginputan data oleh penginputnya.
"Kemungkinan kesalahan tersebut terjadi saat proses penginputan data oleh si penginput," tukas Chorunnisa.
Dalam PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan DPRD disebutkan Pasal 11 ayat 1 poin (n) dan (o) bahwa persyaratan administrasi bakal calon diantaranya adalah dicalonkan hanya 1 (satu) Dapil dan dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
"Jadi kalau ada bacaleg yang berada di dua Dapil baik dalam satu partai atau pun beda partai politik atau bacaleg berada disatu partai namun dicalonkan sebagai DPRD Kota, dan dicalonkan di DPRD Provinsi ini melanggar ketentuan," tutupnya.(giri)