AMPUH Soroti 3 Nama Calon Pj Gubernur Jabar

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Pada tanggal 5 September 2023 Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Wagub Uu Ruzhanul Ulum akan habis masa jabatannya dan akan dilantik seorang Penjabat (Pj) Gubernur Jabar.


Terdapat 3 nama usulan Calon Pj Gubernur Jabar, yaitu: 

1.Komjen. Polisi (Purn) Drs. Nana A.S, MM yang saat ini menjabat Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPR RI.

 2.Bey Triadi Machmudin, SE, MT menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media di Sekretariat Presiden RI.

3.Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH menjabat sebagai di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.


Hal tersebut ikut menuai komentar dari Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.


“Beberapa informasi yang kami peroleh, bisa menjadi pertimbangan dan masukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dimajukan ke Presiden untuk dipilih sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat,” jelas Heru. Kamis (31/8/2023)


Sebagai tambahan, karakter ASN Kejaksaan Agung, apabila seorang Jaksa diperbantukan ke suatu Kementerian sebagai JPT Pratama atau JPT Madya, setelah tidak menjabat akan kembali sebagai ASN Kejaksaan Agung dan tetap akan sebagai Jaksa, hal ini berbeda dengan ASN Kementerian lainnya.


Pihaknya mengatakan, dari 3 nama usulan calon PJ. Gubernur Jabar ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah.


1.Komjen Polisi (Purn) Drs. Nana A.S, MM Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat usulan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. 


“Apakah usulan yang ditandatangai Sekjen DPR RI cukup legitimatif, apakah bukan unsur pimpinan yang tandatangan, karena dari Kementerian yang tandatangan adalah Menteri,” ujar Heru.


“NRP 65030634. Kalau NRP apakah belum alih status sebagai ASN? sehingga setelah alih status mempunya NIP. Yang bersangkutan sudah pensiun dari Polri, apakah sudah alih tugas sebagai ASN Sipil?,” tambahnya.


2.Bey Triadi Machmudin, SE, MT menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media di Setpres RI. Apakah ada Surat Usulan dari Menteri Sekretaris Negara? dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa atasan langsung merekomendasikan. 


“Apakah Presiden akan cawe-cawe mengenai PJ Jabar dengan menempatkan orang Istana?,” tanya Heru lagi.


3.Prof Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum menjabat sebagai di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.


“Apakah sudah ada surat dari Menkumham sebagai surat ijin pimpinan untuk mengikuti seleksi PJ Jabar?,” tanya Heru kembali.


Ditambahkan Heru yang bersangkutan adalah pegawai Kejaksaan Agung, dan Jaksa walaupun sudah bertugas di Kementerian, statusnya adalah tetap Jaksa, dengan maju sebagai PJ. Jabar.


“Apakah Jaksa sebagai aparat penegak hukum mempunyai tugas sebagai pengawas tidak menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini