Catatan Kritis 73 Tahun Kabupaten Bekasi

Redaktur author photo


Praktisi Hukum Zuli Zulkipli.SH 


KABUPATEN Bekasi adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Cikarang Pusat.


Kabupaten ini berada tepat di sebelah timur Jakarta, berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta di barat, Laut Jawa di barat dan utara, Kabupaten Karawang di timur. Suku aslinya yaitu Suku Sunda.


Kini tepatnya Selasa (15/8/2023) Kabupaten Bekasi genap berusia 73 tahun. Selain prestasi yang dimiliki. Wilayah yang terdiri dari 23 kecamatan ini juga memiliki catatan khusus.


Yang paling pokok adalah terkait pengangguran dimana idealnya penyerapan tenaga kerja berbanding lurus dengan ribuan pabrik yang ada malah sebaliknya para pekerja masuk kudu bayar dan dikontrak lagi cuma 3 bulan jadi pengangguran jadi aset empuk bagi lembaga penyalur tenaga kerja.

[cut]



Selain soal pengangguran, yang  juga perlu jadi catatan adalah soal infrastruktur jalan yang masih belum maksimal karena titik beratnya adalah kwalitas pekerjaan yang asal jadi idealnya jalan beton itu berumur minimal 10 tahun ternyata hanya beberapa bulan sudah ambyar.


Sektor kesehatan juga masih perlu penanganan yang komprehensip. Soal BPJS kesehatan belum semua masyarakat tercover akan kesehatannya.


Selain itu, sektor Pendidikan masih belum berkeadilan. Seperti saat musim penerimaan murid baru melalui PPDB online.


PPDB dengan sisitem yang diterapkan seperti jalur nilai, jalur zonasi, dan affirmasi tidak menyelesaikan masalah. Hal ini menjadi penyakit rutin yang harus ada terobosan dan solusi agar para siswa bisa dengan mudah masuk ke sekolah yang ada.

[cut]


Kemudian di sektor lingkungan hidup dari efek dari industrialisasi yaitu pencemaran lingkungan baik tanah udara dan air pemerintah daerah harus tegas dan jangan ada kesan tidak serius atau malah kongkalikong dengan pengusaha pencemar lingkungan bukti adalah sungai Cilemahabang yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut penyelesaian.


Penulis: Zuli Zulkipli.SH- Praktisi Hukum

Share:
Komentar

Berita Terkini