![]() |
Ketua DPRD Kota Bekasi KH.Saifuddaulah |
inijabar.com, Kota Bekasi - Terkait Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023,
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, menyatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah no 23 tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah.
"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir," papar Saifuddaulah saat menggelar jumpa pers di kantor DPRD Kota Bekasi. Kamis (24/8/2023).
Pria yang biasa disapa Ustadz Daulah ini juga menjelaskan, secara administratif Wali Kota Bekasi juga bersurat terkait pengusulan pemberhentian Kepala Daerah Karena Berakhir Masa Jabatan yang tertuang dalam surat nomor 131/5825/Tapem.Setda tanggal 21 Agustus 2023.
"Ini sesuai aturan dan perundangan. Tidak ada unsur politis atau hal lain yang mengakibatkan percepatan pemberhentian. Semua normatif," ujar politisi PKS ini.
Di acara itu hadiri Wali Kota Bekasi yang baru dilantik Tri Adhianto, jajaran organisasi perangkat Daerah dan masyarakat ini terbuka untuk umum, digelar pukul 10.00 WIB.
Peripurna tersebut tertuang dalam surat undangan tertanggal 23 Agustus 2023 bernomor 005/5871/DPRD.PP, undangan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah.(*)