![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, Irmajanti Lande Batara menegaskan, sebanyak 507.750 jiwa penduduk Kota Bekasi menunggak iuran pembayaran BPJS Kesehatan.
Dalam keterangannya, Irma menuturkan, terdapat 507.750 jiwa penduduk Kota Bekasi berstatus non aktif.
"Non aktif disini dapat disebabkan oleh menungak iuran atau belum mengaktifkan kembali kepesertaannya (anak pekerja penerima upah dengan rentang usia 21-25 tahun yang masih menjalani pendidikan formal) atau belum mengalihkan kepesertaan ke jenis kepesertaan lain (contoh sebelumnya pekerja penerima upah, kemudian pensiun atau habis kontrak namun belumberalih ke segmen peserta mandiri atau segmen lainnya)," jelasnya pada inijabar.com, Kamis (10/8/2023).
Jumlah peserta mandiri menunggak di Kota Bekasi per 29 Juli 2023 sebanyak 172.672 peserta dengan total tunggakan Rp220.158.265.072.
"Proporsi peserta menunggak terbesar adalah peserta mandiri kelas 3," ungkapnya.
Status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran satu bulan otomatis dinonaktifkan. Peserta dapat mendaftar program rehab melalui aplikasi mobile JKN atau care center 165. Maksimal tunggakan 24 bulan, maksimal cicilan 12 bulan atau setengah dari bulan tertunggak.
"Peserta kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas," tandasnya.(giri)