Sidang Perdana, Hakim Ingatkan Panji Gumilang Soal Jabatan Ridwan Kamil Akan Habis

Redaktur author photo


Sidang perdana gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.


inijabar.com, Kota Bandung- Pada sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas A Khusus, pada Selasa, (15/8/2023).


Kedua prinsipan baik Tergugat Ridwan Kamil maupun Penggugat Panji Gumilang tidak hadir. Masing-masinh diwakili kuasa hukumnya.


Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Tuti Haryati.SH, Hakim anggota Mangapul Girsang yang dalam persidangan memeriksa kelengkapan gugatan dan juga kuasa penggugat maupun tergugat, satu persatu berkas dan kelengkapannya.


Dalam gugatannya Pimpinan Ponpes Al Zaytun menggugat Gubernur Jawa Barat, dengan alasan banyak merugikan Panji Gumilang atas pernyataan-pernyataan di media massa.

[cut]



Menurut Panji Gumilang, Gubernur Jabar tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus Ponpes Al Zaytun ini.


"Apakah penggugat menggugat Ridwan Kamil itu sebagai pribadi atau atas nama jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat," tanya hakim Mangapul.


Kuasa hukum Penggugat langsung menjawabnya, gugatan ditujukan kepada Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.


Kemudian hakim pun mengingatkan tentang jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur yang akan berakhir dalam September 2023, sehingga apakah hal tersebut akan menjadi masalah dalam gugatan ini.

[cut]


Pihak Penggugat mengaku tidak menjadi masalah atas habisnya masa jabatan gubernur tersebut.


Kemudian hakim ketua Tuti Haryati menginformasikan kepada para pihak bahwa gugatan ini akan melalui tahap mediasi dulu dan majelis hakim menunjuk hakim Eka Saharta Winata Laksana.


Kepada para pihak hakim pun menyebutkan untuk mengikuti proses mediasi sekira 40 hari. Usai memberikan informasi tentang mediasi, hakim Tuti pun menutup persidangan.


Sebelumnya ramai diberitakan bahwasanya Panji Gumilang telah menggugat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Kang Emil.


Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini