Barang Bukti Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kajari Purwakarta

Redaktur author photo
Kejari Purwakarta saat melakukan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai.

inijabar.com, Purwakarta- Sebanyak 3.301.660 batang rokok tanpa cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Rabu (17/01/2024).

Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana Bidang Cukai Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H kepada media menyampaikan, pada hari ini pihaknya melakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Pihaknya merinci, adapun rokok yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 73.440 batang rokok merek sigaret ST Premium, 3.600 batang sigaret merek Eyse Premium, 92.000 batang sigaret merek MK, dan 59.000 batang sigaret merek Just.

"Puluhan ribu batang rokok tersebut dari perkara atas nama Arif Hartanto Bin Aman Suyanto atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Pid.sus/2023/PN Pwk. tanggal 28/12/2023,"ungkapnya.

Sedangkan untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP, sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan.

"Sebanyak 740 batang rokok yang disisihkan ini dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Cukai sebesar Rp. 2.209.305.600 miliar,"tuturnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Forkompinda Kabupaten Purwakarta, serta beberapa unsur terkait lainnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini