Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar: Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa Apapun Alasannya

Redaktur author photo

 

Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar H.M.Hasbullah Rahmad.

inijabar.com, Kota Depok- Terkait banyaknya ijasah siswa yang ditahan pihak sekolah khususnya di Jawa Barat menuai komentar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat H.M.Hasbullah Rahmat.

Menurut dia, seharusnya pihak sekolah tidak boleh melakukan penahanan ijazah siswa hanya karena alasan menunggak pembayaran di sekolah.

"Ya harusnya Ngak boleh nahan ijasah karena sekolah udah dapat bantuan dari APBN dan kalau sekolah SMA sederajat dapat juga BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal)  dari Provinsi Jabar,"ujarnya. Kamis (18/1/2024).

"Untuk siswa SMA negeri Rp950 ribu per siswa. Untuk sekolah swasta dan madrasah Rp600 ribu per siswa,"sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang tua siswa dari berbagai sekolah yang ditahan ijazah anaknya melakukan aksi simpatik di depan gedung sate dengan membentangkan dua spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan 'Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!'. Adapun pada spanduk kedua tertulis 'Sekolah Menahan Ijazah = Menyandera Masa Depan Anak!'.Rabu (17/1/2024).

Sebagian orang tua yang ikut aksi menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersanderanya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazahnya ditahan.

Koordinator aksi Furqan menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kebulatan tekad orang tua korban memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.

Secara rinci, siswa yang ditahan ijazahnya terdiri dari berbagai tahun angkatan. Mulai dari lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002. Yang terbanyak dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus (28,7%)

Diikuti 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus (22,7%) lulusan tahun 2022, 80 kasus (19,3%) lulusan tahun 2021, 54 kasus (13%) lulusan tahun 2020, 25 kasus (6%) lulusan tahun 2019 dan 17 kasus (4,1%) lulusan tahun 2018.

Menurut Furqan, 90% aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.

Furqan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau walinya. Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini