Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Sekda Kota Bandung

Redaktur author photo
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

inijabar.com, Kota Bandung- Penasehat hukum Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 5 Maret 2024 lalu.

Ema, kata Rizky, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus CCTV Bandung Smart City selama 4,5 jam, mulai dari 11.30 WIB hingga 16.00 WIB di gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta, Kamis (14/3/2024).

“Nggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu sebagai saksi di perkara Smart City. Lengkapnya ke penyidik,” ungkap Rizky terkait pemeriksaan kliennya.

Rizky juga mengungkapkan, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung.

“Per hari kemarin sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya fokus menghadapi proses hukum. Sudah diajukan tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan praktik suap proyek Bandung Smart City. 

Ema sendiri tercatat memiliki harta kekayaan yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir pada 9 Maret 2023, mempunyai 4 aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp3.318.385.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Ema mempunyai alat transportasi senilai total Rp388.250.000. Jika dirincikan, alat transportasi itu terdiri dari sepeda motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil merek Honda HRV senilai Rp205.000.000, dan mobil merek Honda Jazz senilai Rp180.000.000. 

Selain itu, Ema tercatat mempunyai harta bergerak senilai Rp207.009.000 dan kas atau setara kas senilai Rp4.279.860.787. Ema juga tercatat mempunyai utang senilai Rp250.750.000. Dengan demikian, Ema memiliki total kekayaan senilai Rp8.167.745.787

Sekedar diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut para tersangka berasal dari eksekutif dan legislatif. 

Lima tersangka itu yakni Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi selaku DPRD Kota Bandung, dan Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini