Pilkada Kota Bekasi Pernah Diikuti Calon Independen, Bagaimana di Pilkada 2024

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com. Kota Bekasi-  Bagi yang tertarik maju dalam kontestasi calon walikota dan calon wakil walikota Bekasi di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan (independen) penting mengetahui jadwal tahapannya.

Sejak Pilkada Kota Bekasi pertama di gelar tahun 2008, untuk calon independen atau perseorangan baru terjadi pada Pilkada Kota Bekasi tahun 2013.

Pasangan tersebut yakni calon walikota dan calon wakil walikota Bekasi Salih Mangara Sitompul-Anwar Anshori (pasangan Salam) yang mendapatkan nomor urut satu.

Pasangan Salam saat itu bersaing dengan calon pasangan dari gabungan partai politik yakni calon yang diusung PDI-P, PDS dan PBB, yaitu pasangan Sumiyati Mochtar Muhammad-Anim Imamuddin (SM2-Anim) mendapatkan nomor urut dua. 

Lalu pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu) yang diusung Gerindra, PAN dan PPP mendapatkan nomor urut tiga, dan pasangan incumbent Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (Pas) yang diusung Golkar, PKS, Hanura dan PKB mendapatkan nomor urut empat. Sedangkan pasangan yang diusung partai Demokrat, Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) mendapatkan nomor urut lima.

Paslon cawalkot independen tersebut meski gagal. Namun saat itu mampu menyaingi paslon yang diusung PDIP dan juga Paslon yang diusung Partai Demokrat.

Bagaimana dengan Pilkada 2024, akankah terulang hadirnya Paslon Cawalkot-Cawawalkot Bekasi 2024 dari jalur perseorangan (independen). 

Jika ada perlu diingat jadwal tahapannya. Seperti yang sudah dipublish oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menjadwalkan tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Perencanaan jadwal tersebut masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan kakil wali kota tahun 2024.

Dalam rancangan disebutkan tahapan dimulai dari tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, Penetapan pasangan calon kepala daerah rencananya dilakukan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pegundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Lalu, para kandidat Pilkada 2024 akan menjalani masa kampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah tiga hari masa tenang pada 24 hingga 26 November, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024, terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi pilkada rencananya akan dilakukan pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini