6 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja Diringkus Polresta Bandung, 4 Pelaku Berstatus Pelajar

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bandung - Polresta Bandung mengungkap motif pengeroyokan dua remaja yang terjadi di Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu. Video aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai platform media sosial (medsos).

Motif pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan Ciparay ini terungkap dari keterangan pelaku. Enam pelaku ditangkap jajaran Polresta Bandung kurang dari 24 jam usai peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 22.21 WIB.

Dua pemuda korban Hamdani (23) dan Aldi (24) dikeroyok segerombolan pemuda di depan minimarket, Ciparay, Kabupaten Bandung. Motif aksi baku hantam tersebut adalah soal asmara. Pelaku cemburu terhadap korban.

Sebanyak empat orang gerombolan tersebut masih di bawah umur dengan inisial Z (16), SI (15), RF (16), dan FY (17). Sementara dua lainnya dihadirkan secara langsung, yakni berinisial AP (19), dan A (20). Polisi menetapkan enam pemuda itu menjadi tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika AP dan A berada di sebuah rumah makan di Ciparay. Kemudian melihat pacarnya bersama korban, Hamdani dan Aldi.

"Motif yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan. Jadi pelaku sempat melihat dan bertemu pacarnya dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo menyebutkan setelah itu para pelaku berpapasan dengan korban di jalan. Kemudian para pelaku langsung memepet motor korban.

"Kemudian saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini (tersangka lain) itu melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Kemudian dilanjutkan pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu," katanya.

Adanya peristiwa tersebut korban Hamdani langsung dibawa ke rumah sakit. Pasalnya korban mengalami luka benturan di bagian kepala.

"Korban mengalami perawatan di RSUD Al Ihsan Baleendah di mana tengkorak belakang terdapat serpihan, yang membuat kepala tengkorak korban dekok ke dalam ada retak," jelasnya.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan Ciparay itu pun menjadi salah satu barang bukti yang memudahkan tim Polresta Bandung mengungkap insiden kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.(jael)


Share:
Komentar

Berita Terkini