Bikin Konten di Perlintasan, Pelajar Ini Tewas Disamber Kereta Api

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bandung - Nasib tragis dialami Arya Regina Pasha (18), remaja asal Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia tewas tertemper KA Serayu saat diduga hendak membuat konten di pinggir perlintasan kereta api.

Informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi di Perlintasan Kereta Api Petak Jalan Cikudapateuh-Bandung KM 157+0, Jalur Hilir Jl Gudang Selatan, Kelurahan Merdeka, Sumur Bandung, Kota Bandung pada Kamis (25/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.27 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka di kepala bagian belakang, patah pinggang, tangan dan kaki. 

Saat insiden berlangsung, korban berangkat ke sana bersama dua rekannya yaitu Muhammad Farrell Aqiilah (18) dan Naufal Alfarisi (19). Naufal dinyatakan selamat, sementara Farrel ikut menjadi korban luka-luka.

"Satu orang korban mengalami luka, satu orang selamat dan satu orang lainnya meninggal dunia," kata Kepala Polsek Sumur Bandung, Kompol Siswo Tarigan yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Unit Inafis Polrestabes Bandung dan PMI Kota  Bandung datang ke TKP sekitar pukul 01.20 WIB, lalu membawa jasad Arya dan tubuh Farrel yang mengalami luka ke RS Sartika Asih.

"Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi. Selanjutnya korban meninggal dunia telah dibawa oleh keluarganya dari rumah sakit dan rencana akan dimakamkan di tempat Pemakaman Umum di Cicalengka," kata Siswo

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang merupakan teman korban, saat itu para korban tengah berada di sekitar rel untuk melihat KA dari dekat.

Menurut Siswo, para korban yang berstatus sebagai pelajar tersebut sedang mencoba membuat konten tentang kereta api dari jarak dekat.  

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi pun membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dia menyebut, korban tewas berinisial ARP, dan dua yang dua selamat namun mengalami luka-luka adalah NA dan MF.

Ayep lantas kembali mengingatkan soal larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep.

Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut mengatur soal larangan untuk berada di ruang manfaat jalan kereta api, dan menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Pasal ini juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Semua pelanggaran tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta.

Di sepanjang tahun 2024 ini ada 10 orang dan tujuh kendaraan tertabrak kereta api di wilayah jalur Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api,"kata Ayep.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah,"ucapnya.(jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini