Daripada Membahayakan, Bangunan Liar di Puncak Bogor Bakal Ditertibkan

Redaktur author photo



inijabar.com, Kabupaten Bogor -  Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan melakukan penertiban tata ruang bangunan yang ada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Saat kunjungan kerja ke Desa Cibedug, Ciawi, Bogor pada Senin (22/4/2024) lalu, AHY mengatakan penertiban bangunan liar menyasar ke titik rawan bencana yang membahayakan masyarakat.

Memang kita tahu dari dulu sampai dengan hari ini, kawasan puncak harus lebih ditata lagi, apalagi kalau kita cek secara lebih detail, ada mungkin lokasi-lokasi yang belum diatur atau tertata dengan baik.

"Jangan sampai ada pembangunan yang bisa membahayakan masyarakat sekitar, akan kita pelajari dan cek serta nantinya di lakukan  penertiban sesuai dengan yang seharusnya", ujarnya

Menurutnya sebelum dilakukan penertiban akan sosialisasi terlebih dahulu terkait pemahaman penataan tata ruang suatu wilayah. Seharusnya kawasan itu sudah ditata sedemikian rupa sesuai zona yang ditetapkan dalam berbagai kajian dan kebijakan.

"Bangunan liar yang berdiri di atas tanah garapan milik negara sudah berlangsung bertahun tahun, ada 500 unit yang menjadi target penertiban yang sampai saat ini dibiarkan dan menunggu perintah langsung untuk dieksekusi", ungkap Agung Tarmidi Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah 2 Ciawi DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2024).

Menurut Agung, mayoritas  adalah bangunan yang digunakan pedagang kaki lima, mulai dari simpang Taman Safari hingga Gunung Mas, Cisarua, yang laporan eksekusinya sudah di serahkan pada SatPol PP untuk diberi tindakan.

Ada 2 pendekatan tindakan hukum yang di terapkan atas bangunan liar di kawasan Puncak Bogor, Yakni penegakan Ketertiban Umum (Tibum) untuk PKL serta penindakan pelanggaran pendirian bangunan gedung yang di atur dalam perda 12 tahun 2009.

Selain di Kawasan Puncak, yaitu di wilayah hulu lainnya seperti Kecamatan Cigombong, Cijeruk, Tamansari hingga Pamijahan, bangunan liar lainnya juga akan ditertibkan.

Adapun pelanggaran dalam tata ruang dan fungsi lahan menjadi ranah penegak Undang Undang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian terkait.  (Jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini