Dugaan Ratusan HPTD Kios Ganda di Pasar Jatiasih, Ada Ordal Bermain?

Redaktur author photo
Pasar Jatiasih Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang secara resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA) pada Jumat, 5 April 2024 seolah menafikan beberapa fakta hukum yang muncul di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Salah satunya soal dugaan adanya surat izin HPTD (Hak Pemakaian Tempat Dasaran) toko/kios ganda yang jumlahnya lebih dari 400 HPTD dari 804 HPTD kios yang ada.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad saat melaunching serah terima pengelolaan pasar Jatiasih tersebut tidak menyebutkan alasan kenapa bisa ujug-ujug diberikan.

Sekedar diketahui, saat sidang lanjutan gugatan Pt. Surya Salura Mandiri (SSM) sebagai terhadap PT.MSA selaku Tergugat.

Dalam keterangan salah satu saksi dari pihak Penggugat yakni Manajer Operasional Adam Anshori disebut bahwa PT.SSM ditunjuk oleh PT.MSA selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Jatiasih sejak kontrak kerjasama ditandatangani tahun 2021.

Namun dalam perjalanan kerjasama, PT.MSA tidak kunjung membayar pekerjaan yang sudah selesai. Kemudian dibuatkan adendum perjanjian kedua belah pihak. Dan diserahkan sebanyak 804 HPTD toko/kios/loss sebagai jaminan pembayaran dari Pt.MSA.

Namun, pihak PT.SSM terkejut manakala mengetahui informasi bahwa ada pembuatan HPTD baru yang diminta Pt.MSA dari Pemkot Bekasi dengan alasan bukti laporan kehilangan ke pihak kepolisian.

"Saya pernah diundang Pemkot Bekasi (inspektorat) terkait HPTD. Saya dikasih info HPTD disebut hilang padahal ada di kami. Nah saat mau dibuat HPTD baru lagi baru saya 'cut',"ungkap Adam selaku saksi PT.SSM yang menjabat sebagai konsultan proyek saat di hadapan majelis hakim persidangan PN Bale Bandung.

"Waktu diserahkan Rudi Rosadi (Direktur Utama Pt.MSA) 804 HPTD asli sebagai jaminan kerja dari PT.MSA. Ternyata dari rapat sdh ada HPTD baru dan sama dengan yang di pegang PT.SSM kemudian ada laporan kehilangan HPTD dari MSA,"sambung Adam.

Fakta persidangan yang diungkap saksi tersebut saat itu tidak mendapat bantahan dari kuasa hukum Pt.MSA Andi Tatang Supriyadi.SH.

Sementara, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperind) Rommy Payan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut hingga berita ditayangkan belum merespon.(*).

 


Share:
Komentar

Berita Terkini