Maju di Pilkada Kota Bekasi, Haruskah Heri Koswara Mundur dari Anggota DPRD Jabar ?

Redaktur author photo
Calon walikota Bekasi Heri Koswara

inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota DPRD Jawa Barat dapil 8 Kota Bekasi-Depok Heri Koswara mengaku sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

"Ya bari tadi, saya ke DPW PKS Jawa Barat menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan,"ungkapnya saat acara buka puasa bersama awak media di Bekasi pada bulan ramadan 1445 hijriah.

Selain itu, kata dia, sebagai anggota DPRD Jawa Barat Terpilih 2024-2029. Dirinya juga mengaku akan mengajukan pengunduran diri nya.

"Untuk yang sekarang (terpilih di pemilu 2024). Saya juga akan mengajukan pengunduran diri,"tegasnya.

Pengundura pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Bekasi tersebut karena dirinya bersiap maju menjadi calon walikota Bekasi di Pilkada bulan November 2024 nanti.

Pria yang akrab disapa Bang Herkos ini memperoleh suara personal 168.194  di dapil Kota Bekasi- Kota Depok.

"Di Kota Bekasi saya meraih 130 ribuan suara di Kota Depok 30 ribuan suara,"ucapnya.

Apakah Caleg Terpilih Mundur Jika Maju di Pilkada 2024?

Menurut Pengamat Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan selama jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dimajukan ke bulan September, maka tidak akan ada potensi konflik kepentingan bagi peserta kontestasi pemilu dan pilkada.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Maka, caleg terpilih di pemilu 2024 yang menyatakan diri maju sebagai sebagai calon kepala daerah secara otomatis harus mundur dari anggota legislatif.

 


"Karena memang kuncinya di jadwal pilkada itu ya. Kekhawatiran kita dan dua mahasiswa yang mengajukan permohonan itu karena jadwal pilkadanya mau dimajukan ke September. Di UU Pilkada, tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Jadi ada kekhawatiran konflik status,” jelas Titi.

Dia menjelaskan, secara substansi, apa yang diharapkan para pemohon akan terealisasi atau terwujud karena pilkada yang berlangsung di November. 

“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena di UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini