Kadis DPRK LH Ditanya Soal Pencemaran Lingkungan dari Klinik Yang ada di Wilayah Ciamis Selatan

Redaktur author photo

 

Perwakilan Masyarakat Ciamis Selatan usai bersilaturahmi dan mempertanyakan para pelaku usaha klinik yang mengganggu pencemaran lingkungan di 4 kecamatan yang ada di Ciamis Selatan

inijabar.com, Ciamis- Perwakilan Aliansi Ciamis Selatan Roby Tamzil mengungkapkan, pihaknya bersama beberapa perwakilan masyarakat Ciamis Selatan bertemu dengan Kepala Dinas Perumhan Rakyat Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DPRK PLH) Kabupaten Ciamis Okta Jabal. Selasa (14/5/2024).

"Kita menyampaikan pada Dinas LH ini terkait peraturan teknis (Pertek) terutama klinik yang ada di wilayah Ciamis Selatan,"ujar Roby.

Dirinya mengaku diterima dengan baik jajaran Dinas LH dan dijanjikan akan turun mengecek ke lapangan terutama para pelaku usaha khususnya klinik yang ada di Ciamis Selatan.

"Keluhannya terkait dengan dampak Ipal pada lingkungan sekitar yang menjadi pencemaran lingkungan,"bebernya.

Roby menambahkan, pihak LH akan mengecek secara keseluruhan. Namun bertahap untuk prioritas di wilayah Ciamis Selatan.

"Tentunya yang ada di wilayah Banjar Anyar, Purwadadi dan Banjarsari,"ungkap Roby.

Pihaknya berharap, para pelaku usaha klinik bisa mematuhi aturan yang ada sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan.

Menanggapi hal tersebut Kadis DPRK LH Okta Jabal menyatakan, masukan dari perwakilan masyarakat Ciamis Selatan terkait limbah klinik khususnya di 4 kecamatan sebagai masukan positif.

"Sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup. Itu kan ada kategori nya. Kalau merujuk pada aturan yang saya sebut tadi. Memang tidak ada dokumen teknis hanya harus disertai surat pernyataan pengelolaan limbah,"ucapnya.

Untuk pengajuan teknis tersebut harus diserahkan nya ke DMPTSP. Sedangkan Dinas LH hanya menelaah berdasar dokumen SPM.

"Alhamdulilah pertemuan ini juga bermanfaat bagi kinerja kami dari sisi pembinaan masyarakat dan edukasi terhadap pengelolaan limbah. Jadi jika ada temuan yang melenceng akan kita telaah sanksinya seperti apa. Apa sanksi teguran atau apa dari klinik tersebut,"pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini