inijabar.com, Kota Bekasi- Dua kasus temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI tahun anggaran 2023 di era kepemimpinan Tri Adhianto di dua OPD yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) disinyalir ditunda karena adanya moratorium dari Kejaksaan Agung.
Sekedar diketahui, temuan BPK tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan senilai Rp7 miliar gagal dikembalikan ke kas negara. Begitupun di Dispora senilai Rp4,7 miliar gagal dikembalikan setelah melalui kesempatan proses pemberian waktu pengembalian 60 hari gagal dikembalikan.
Pihak Kejari Kota Bekasi dari informasi yang beredar, sudah melakukan pemeriksaan para pihak baik kepala dinas maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) bahkan kepala daerah saat itu.
Moratorium atau penundaan penanganan kasus hukum berkaitan calon kepala daerah di Pilkada dikeluarkan Kejagung dengan alasan agar penyidikan berjalan objektif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan," ujar Harli di Jakarta.
Harli juga menyatakan, penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.
Sementara itu, pihak Kepala Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf yang coba dikonfirmasi melalui selularnya belum mau memberikan pernyataan terkait tindak lanjut penanganan dua kasus tersebut.(*)