Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) soal aset tetap fasos fasum 5 perumahaan yang tidak diketahu keberadaanya lagi senilai Rp8.521.200.000. Pemkot Bekasi baru menindaklanjuti di 2 perumahan yakni Perumahan Korpri dan Perum Arumdani Metro Estate.
Untuk aset fasos fasum Perum Korpri yang sudah tidak ditemukan lagi keberadaanya alamat kantor pengembangnya. Pemkot Bekasi telah membuat Surat Pernyataan Penguasaan Aset (SPPA) yang ditandantangai Asisten Pemerintahan dan saksi-saksi seperti Ka BPKAD, Kadistaru, kabag Hukum Setda, serta Camat Pondok Gede dan lurah Jatimakmur.
Sedangkan untuk aset fasos fasum Perumahan Arumdani Metro Estate senilai Rp.1.227.300.000. Pemkot Bekasi telah melakukan penghapusan dari KIB A karena perumahan tersebut tidak jadi dibangun.
Sedangkan sisa aset tanah fasos fasum di 3 perumahan lain seperti Perumahan Kranggan Kulon, Perum Wahana Pondok Gede, dan Perum Instansi BI total senilai Rp7.293.300.000. Pemkot Bekasi belum menindaklanjuti.
Dari 65 lokasi perumahan di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi telah melakukan penilaian atas aset tetap fasos fasum di 17 lokasi perumahan yang terdiri dari 8 lokasi perumahan berdasarkan BAST, delapan lokasi berdasarkan SPPA dan satu lokasi perumahan dihapuskan karena perumahan hanya berupa hamparan tanah kosong.
Terdapat koreksi atas penilaian aset tetap fasos fasum, terdiri dari koreksi tambah karena ada penambahan lokasi fasos fasum yang diserahkan dan tidak tercatat dalam KIB dan koreksi kurang karena adanya perubahaan siteplan dimana lokasi fasos fasum yang tercatat dalam KIB telah berubah fungsi menjadi kavling efektif.
Hasil pemeriksaan terhadap penilaian fasos fasum di 8 perumahan tersebut menunjukan adanya aset tetap fasos fasum berdasarkan BAST menjadi senilai Rp317,116,772,000.
Dari delapan aset fasos fasum di 8 perumahan tersebut terdapat perbedaan antara data luasan KIB dengan BAST. Perbedaan tersebut akibat perubahan siteplan pada lokasi fasos fasum di perumahan tersebut.
Adapun kedelapan perumahan tersebut yakni, 1. Perum Bintang Metropol, 2. Perum Villa Indah Permai (VIP), 3. Perum Citra Grand, 4. Perum Kemang Pratama, 5. Perum Prima Harapan Regency, 6. Perum Taman Laguna Cibubur, 7. Perum Boulevard Hijau/Kota Harapan Indah, 8. Perum Harapan Indah.
Dari data tercatat luas tanah fasos fasum yang diserahkan total 261, 813 m2. Sedangkan luas tanah terdata di KIB seluas 287.231 m2. Dengan rincian seluas 209,154 m2 telah dilakukan penilaian dan seluas 78,077 m2 dikoreksi dari KIB karena temuannya lokasi tersebut sudah beralih fungsi menjadi kavling efektif.
Dari 8 perumahan tersebut terdapat fasos fasum yang belum diserahterimakan seluas 57,428 m2, yang terdiri dari 3 pengembang Perum VIP, Perum Kemang Pratama, dan Perum Prima Harapan Regency. Berdasarkan data dari Distako (Distaru) Kota Bekasi selisih luas tanah fasos fasum belum diserahterimakan karena belum ada permohonan dari pengembang.
Jadi jika dinilai dengan rupiah nilai aset tetap fasos fasum dari delapan perumahan yang diserahkan kepada Pemkot Bekasi berdasarkan BAST dengan luas 261.813 m2 senilai Rp 317,116,772,000.
Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang Zikron saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan BPK terhadap fasos fasum di delapan perumahan tersebut.
Dia menyatakan, sudah melakukan pengecekan ulang di lapangan dan memverifikasi berkas data.
"Sudah kita cek lokasi dan memang kita selesaikan secara bertahap dengan mengundang para pengembang perumahan tersebut. Mudah-mudahan kalau bisa selesai di tahun ini ya Alhamdulillah,"ujarnya.(*)