![]() |
Sejumlah Anggota LPM di Kota Bekasi yang memberi dukungan pada salah satu paslon di Pilkada 2024. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Deklarasi dukungan ratusan ketua dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bekasi pada paslon no urut 3 bertempat dikediaman Tri Adhianto dinilai melanggar aturan.
Praktisi Hukum Ismail Alim menjelaskan, LPM sudah jelas tidak boleh berpolitik praktis. Salah satunya karena LPM itu mendapatkan dana operasional dari anggaran daerah.
![]() |
Praktisi Hukum Ismail Halim.SH |
"Itulah mengapa, LPM yang mencalonkan diri dalam pemilu, harus mengundurkan diri dari LPM. Karena mereka harus steril dari dukung mendukung kontestan pemilu atau Pilkada,"ujarnya. Rabu (20/11/2024).
Bahkan, kata Ismail, di Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi nomor 93 tahun 2020 tentang LPM di Kota Bekasi di Pasal 7 ayat 1 huruf f serta Pasal 9 ayat n disebutkan syarat jadi anggota LPM tidak menjadi anggota partai politik.
"Setahu saya pernah ada berita pernyataan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi juga yang pernah menegaskan, bahwa anggota LPM tidak boleh mengarahkan dukungan pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada,"tuturnya.
Ismail mengatakan, jika benar terbukti oknum LPM itu memberi dukungan pada salah satu paslon di Pilkada bisa diancam hukuman pidana.
Seperti diberitakan beberapa media online lokal, ratusan ketua dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bekasi mendeklarasikan dukung paslon no urut 3 bertempat di kediaman Tri Adhianto.
Inisiator deklarasi LPM, Arma mengatakan, konsolidasi ini dilakukan dengan gerak cepat dan hanya dalam waktu enam hari. Berawal dari kesepakatan empat ketua LPM di Kecamatan Bekasi Timur yakni, Arenjaya, Durenjaya, Margahayu, dan Bekasi Jaya.
"Alhamdulillah ternyata ketua maupun pengurus LPM dari kecamatan lain pun menyambut dengan suka cita. Ada sekitar 40an LPM se Kota Bekasi dari 12 kecamatan yang sepakat deklarasi mendukung pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe," kata Arma Ketua LPM Durenjaya. Selasa (19/11/2024).