![]() |
Sekdis DPMPD Garut Erwin Rianto Nugraha |
inijabar.com, Garut - Guna mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang terjadi ditingkat desa selama ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (13/11/2024).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kejaksaan Negeri Garut.
Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha menyampaikan, kerjasama ini merupakan inisiatif Pemkab Garut bersama Kejaksaan Negeri Garut terkait pendampingan hukum, baik perdata maupun lainnya, yang sebelumnya telah digagas oleh Kasi Datun.
"Setiap SKPD diwajibkan menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut termasuk DPMPD," kata Erwin.
Dalam kesempatan yang sama pihak DPMPD bersama Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian yang mencakup pendampingan hukum, terutama untuk pemerintah desa.
“Karena DPMPD merupakan pemangku urusan desa, pemerintah desa pun kami libatkan dalam kerja sama ini,” tambahnya.
Menurut Erwin dukungan penuh terhadap gagasan Kejaksaan Negeri untuk mengembangkan program Restorative Justice (RJ) di tingkat desa.
“Kami akan memfasilitasi pembentukan kelembagaan RJ di 421 desa, yang nantinya dikenal sebagai Rumah RJ. Setelah semuanya terbentuk, akan diadakan peluncuran resmi program tersebut,” jelasnya.
Diharapkan program RJ dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui musyawarah.
“Setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan, jika memungkinkan, akan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak terselesaikan, barulah kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Negeri Garut untuk ditangani lebih lanjut,” tandasnya. (Yoes)