inijabar.com, Kota Bekasi- Proyek pembangunan gedung sekolah baru SMPN 58 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Lurah Namat No.1, RT.001/RW.006, Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna terus menuai sorotan publik.
Proyek senilai Rp9,5 miliar tahun anggaran 2024 tersebut sudah sejak awal pembangunan sudah menuai kritik baik dari LSM maupun elemen mahasiswa di Kota Bekasi.
Pembangunan gedung sekolah tersebut dikerjakan oleh rekanan kontraktor pelaksana dari PT. Gala Indonesia melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi sesuai dengan nomor kontrak 602.1/16.09-SPP-02/PPK-Bandung/DKPP, dan waktu pelaksanaan 175 hari kalender.
Dugaan tidak sesuainya spek dengan realita pembangunan gedung sekolah tersebut menjadi fokus yang membuat sejumlah lembaga mengkritisi proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen perencanaan (Gambar dan RAB) gedung sekolah tersebut diatas lahan 5.163 M2 dibangun 3 lantai dengan 18 rombongan belajar (ruang kelas), dan dibangun lapangan multi fungsi, dan parkiran kenderaan.
Menurut dokumen perencanaan kedalaman borpile 14 M, untuk kedalaman 11.50 M besi yang digunakan adalah ulir 13 dengan tulangan utama 11 batang (11D13) dan untuk kedalaman 3.5 M menggunakan ulir 13 dengan tulangan utama 6 batang (6D13), pengecoran pondasi borpile memakai kualitas beton K225.
"Sehingga pemasangan besi borpile menuai pertanyaan kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dokumen kontrak,"ujar salah satu LSM yang mengkritisi soal spek dikutip dari Metrodua.news, Senin(20/5/2024).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Hendra Saputra, dalam tanggapannya atas aksi unjuk rasa mahasiswa menyampaikan apresiasi terhadap upaya mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kota Bekasi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” janjinya.
Namun demikian, pembangunan gedung sekolah baru SMPN 58 Kota Bekasi disetujui oleh masyarakat maupun yang mengkritik proses pembangunan proyek tersebut sebagai wujud transaparansi dan akuntabilitas.(*)