20 Pengedar Narkoba dan Obat Ilegal Ditangkap Polres Cirebon Kota

Redaktur author photo
Kapolres Cirebon Kota saat menggelar jumpa pers.

inijabar.com, Kota Cirebon - Sebanyak 20 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar berhasil diamankan dalam 19 laporan di Polres Cirebon Kota sejak bulan Desember 2024 hingga Februari 2025.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan timbangan serta uang.

"Kami amankan barang bukti berupa 137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi (inex),"ujar Eko. Kamis (14/2/2025).

"Selain itu, 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket. 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000," sambungnya didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit pada konferensi pers.

Eko juga mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, kata Eko, menggunakan sistem 'tempel' atau 'map'.

"Untuk narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem tempel atau maps dalam transaksi. Sedangkan untuk obat keras, transaksi dilakukan secara online atau melalui sistem cash on delivery (COD)," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, di antaranya 

Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

"Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang," ungkapnya.(fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini