![]() |
Pemusnahan Miras di Mapolres Cirebon Kota menjelang bulan suci ramadan |
inijabar.com, Kota Cirebon - Sebanyak 4.573 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia selama dua bulan terakhir dimusnahkan Polres Cirebon Kota pada Kamis (27/2/2025).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menuturkan, razia miras ini dilakukan sejak Desember 2024 hingga Februari 2025 untuk menjaga kondusivitas di wilayah Polres Ciko menjelang bulan ramadan.
"Sebanyak 4.573 botol miras kita musnahkan hari ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Kita ingin menciptakan suasana kamtibmas yang lebih kondusif, untuk menghormati bulan ramadan bagi umat muslim jangan sampai dinodai,"ujar Eko di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Pihaknya juga akan terus gencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) agar peredaran miras bisa kita tekan dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.
"Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan dipatuhi. terlebih ada surat edaran dari Wali Kota terkait pengaturan operasional tempat hiburan, kafe, dan rumah makan selama bulan ramadan," ucapnya.
Adapun ribuan botol miras yang dimusnahkan dari berbagai merek antara lain, Arak Orang Tua: 1.254 botol, Bir Hitam: 670 botol, Bir Angker: 1.430 botol, Ciu: 457 botol, Anggur Merah: 243 botol, Soju: 67 botol dan berbagai jenis miras lainnya. (Fi)