![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Purwakarta - Kedapatan menjual narkoba jenis sabu, seorang pria asal Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, berinisial DH (39) diamankan oleh Satres Narkoba, Polres Purwakarta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 41,57 gram. DH ditangkap di wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan Desa Cisalada, Jatiluhur.
"Setelah dapat informasi tentang dugaan transaksi barang haram, petugas kami dari Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah menyakini bahwa itu transaksi narkoba, petugas dilapangan langsung mengamankan pelaku, tepatnya di depan gerbang objek wisata," jelas Yudi, Selasa (11/2/2025).
Ketika diamankan, tambahnya, pelaku DH ketahuan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu yang tersimpan rapi dalam kemasan kopi kapal api dalam kotak plastik kacamata warna hijau.
Tak cuma itu, DH juga mengaku menyimpan narkotika jenis sabu yang di rumahnya.
"Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti sabu. Dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram," kata Yudi.
Dari keterangan DH, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam yang mana didalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka," tambahnya.
Karena perbuatannya, tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sulkopli)